Lewat Aplikasi, Gadis di Bawah Umur Dijual Teman Sendiri

SAMPIT, inikalteng.com – Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus dua mucikari yang masih muda, karena menjual seorang gadis berusia di bawah umur kepada lelaki hidung belang di Sampit, Kabupaten Kotim. Pelaku memperdagangkan korban melalui aplikasi pesan singkat.

Dua orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masih berusia di bawah umur tersebut, kini telah diamankan di Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga :  Fasilitas Klinik Karantina ODP Sampit Harus Lengkap

Kedua pelaku diamankan petugas ketika berada di sebuah hotel di Jalan Pramuka, Kota Sampit. Mereka ditangkap saat tengah mengantarkan seorang teman wanita mereka untuk dijual kepada laki-laki hidung belang.

Mirisnya, wanita yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang ini ternyata juga masih berusia di bawah umur. Korban diperdagangkan oleh pelaku melalui aplikasi pesan singkat dengan harga Rp400.000 hingga Rp500.000 untuk sekali kencan.

Baca Juga :  Jalin Sinergitas, Rektor UPR Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kejati Kalteng

Dari transaksi itu, korban mendapat bagian uang sebesar Rp300 ribu, sementara kedua pelaku mendapatkan sisanya.

“Aktivitas pelaku serta korban yang sama-sama sudah putus sekolah tersebut, telah berjalan sekitar satu tahun terakhir. Dalam satu harinya, rata-rata mereka mendapat pelanggan lelaki hidung belang antara tiga hingga empat orang,” ungkap Kapolres Kotim, AKBP Sarpani.

Baca Juga :  Maling Beraksi Dini Hari di Barak, Korban Kehilangan Hp

Sarpani menerangkan, atas perbuatannya kedua mucikari muda ini terancam kurungan penjara selama 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta. Polisi menjerat kedua pelaku dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang.

“Kedua pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, karena korban masih berusia di bawah umur,” jelas Sarpani. (mas/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA