PALANGKA RAYA,inikalteng.com – Perkara sengketa tanah seluas 2000 meter persegi, di Jalan Adonis Samad antara Salundik Budiman Ali dengan Utomo Jaya serta BD tampaknya masih alot, Itu terlihat Perkara perdata yang diajukan Salundik memasuki pemeriksaan lapangan atau sidang setempat, Selasa (30/1/2024) pagi.
Persidangan setempat tersebut langsung dipimpin Erhammudin didampingi Hakim Anggota,Yudi.
Ketua Kalteng Watch Satgas Anti Mafia Tanah, Men Gumpul menjelaskan, penguasaan tanah yang dilakukan Utomo Wijaya diduga tidak sah bahkan ada dugaan perbuatan pidana dalam rangkaian perkara tersebut.
“Karena dugaan tersebut, Kami melaporkan ke Polda Kalteng terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah Pasal 385 KUHP, pemalsuan surat atau tanda tangan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, dan membuat laporan palsu Pasal 220 KUHP, dan penadahan Pasal 480 KUHP,” kata Men Gumpul.
Menurut Men Gumpul, Salundik memiliki tanah berukuran 40 kali 50 meter di Jalan Adonis Samad berdasarkan Surat Penunjukan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor:SDA.47/D.I.7/IV-1979 tanggal 17 April 1979.
Namun pada 7 September 1989, BD membuat Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT) atas nama Salundik yang konon menyerahkan tanah tersebut kepada BD. Kemudian pada 11 Juni 2011, BD membuat laporan kehilangan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) di kepolisian.
Lalu dengan surat keterangan kehilangan itu, BD diduga membuat SPPT tanggal 16 Januari 2013 dan membuat Surat Penyerahan Tanah tertanggal 18 Januari 2013 kepada Utomo Wijaya untuk tanah seluas 50 x 40 meter. Tanah itu dijual BD kepada Utomo senilai Rp300 juta dan kemudian diubah statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik oleh Utomo.
“Ini kebohongan besar dan penuh rekayasa. Pak Salundik masih memegang Surat Penunjukan Walikota untuk tanah tersebut. Beliau juga tidak pernah menyerahkan atau menjual tanah tersebut kepada BD atau siapapun,” tegas Men Gumpul.
Salundik kemudian menggugat Utomo Wijaya dan BD di PN Palangka Raya tanggal 25 Juli 2023. Dia juga melaporkan kasus ini secara pidana ke pihak kepolisian tanggal 12 September 2023 karena ada indikasi laporan palsu dan pemalsuan tanda tangan.
Gumpul menyatakan sempat ada tawaran uang Rp150 juta dari Utomo Wijaya kepada Salundik agar menyerahkan tanah tersebut yang menunjukkan pengakuan Utomo atas kepemilikan Salundik.
Sementara itu, Utomo Wijaya melalui kuasa hukumnya Adrian R Hastika membantah adanya unsur pidana pemalsuan. Dia juga menegaskan jika tawaran Rp150 juta bukan pengakuan Utomo atas tanah Salundik, melainkan inisiatif hakim mediator saat mediasi.
“Kemudian terkait tuduhan pemalsuan kita kembalikan pada aturan hukum di kepolisian,” singkat Adrian didampingi rekannya Boby Asmarinanda.
Penulis : Ardi
Editor : Ika
Komentar