oleh

Lindungi Hak Masyarakat Adat melalui Pengakuan MHA

PALANGKA RAYA, inikalteng.com — Pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) akan memberikan perlindungan bagi masyarakat adat dari tindakan diskriminsi.

Pengakuan tersebut juga memberi peluang lebih baik bagi masyarakat adat untuk dapat berpartisipsi dalam pembangunan sesuai kewenangannya.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu dalam acara Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Masyrakat Hukum Adat (MHA) untuk wilyah Kota Palangka Raya di Hotel Luwansa, Palangka Raya, Jumat (29/10/2021). Acara tersebut diselenggarakan oleh Pemkot Palangka Raya bersama Borneo Nature Foundation (BNF) Indonesia.

Hera mengungkapkan, maksud dan tujuan pengakuan dan perlindungan MHA adalah untuk mewujudkan masyarakat adat yang sejahtera, aman, tumbuh dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya, serta terlindungi dari tindakan diskriminasi.

Selain Itu, pengakuan MHA ini akan memberikan kepastian bagi terlaksananya tanggung jawab pemerintah daerah dalam upaya memberikan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di daerah beserta segala haknya.

Baca Juga :  Ben Brahim Serahkan SK Pengakuan dan Perlindungan MHA Timpah

“Yang terakhir tentuya memfasilitasi MHA di daerah agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan sesuai dengan kewenangannya,” ucapnya.

Perundang-undangan telah mengatur pedoman bagi masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan MHA. Oleh karena itu, Pemkot Palangka Raya bersama BNF Indonesia menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pedoman pengakuan dan perlindungan MHA dengan menghadirkan pihak-pihak terkait MHA ini di Palangka Raya, antara lain Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, damang dan mantir adat. Sebelumnya, kegiatan sosialisasi ini juga diselenggarakan di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas.

Masyarakat Sebagai Pelaku

Di tempat yang sama, Ketua Yayasan Borneo Nature Indonesia, Juliarta Bramansa Ottay, mengatakan pemerintah maupun lembaga-lembaga harus saling bekerja sama dalam pembentukan MHA. Masyarakat tidak boleh hanya sebagai objek kerja sama, melainkan harus sebagai pelakunya.

“Sebelum melakukan kerja sama dengan masyarakat, kami membantu dulu mereka mempunyai kepemilikan atas lahannya agar mereka menjadi pelaku dalam pengelolaan wilayah adat nantinya,” tuturnya.

Arta menambahkan bahwa dengan kepemilikan lahan yang jelas membuat masyarakat setara dengan pihak-pihak lain dalam diskusi maupun pengusulan hutan adat. Hal tersebut juga menguatkan masyarakat secara hukum dan legalitasnya.

Baca Juga :  Pemkab Pulpis Fasilitasi Pengobatan Anak Pengidap Tumor Ganas di Desa Kanamit

Sementara itu, Manajer Lanskap Rungan BNF Indonesia, Anugrah Wicaksono mengungkapkan, BNF akan terus mendampingi masyarakat di Kelurahan Mungku Baru dengan Kelurahan Parempei dan Kelurahan Bereng Malaka dalam proses pegusulan Pengakuan MHA. Saat ini masyarakat Mungku Baru, Parempei dan Bereng Malaka sedang menyiapkan dokumen kelengkapan pengusulan pengakuan MHA termasuk pembahasan wilayah adat berdasarkan sejarah Masyarakat di tiga desa tersebut.

“Mereka sudah bersepakat untuk menjadi saru MHA dan kesepakatan ini diambil berdasarkan sejarah asal usul mereka yang memang berasal dari silsilah yang sama,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Achmad Zaini mengatakan bahwa saat ini MHA di Kota Palangka Raya masih dalam proses penetapan kelembagaan MHA. Namun, karena ada wilayah yang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangka Raya, maka hal tersebut perlu dikomunikasikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Sekda Kalteng Terima Kunker BPSDM Kominfo RI

“Pertama yang dilakukan adalah memastikan dulu kelembagaannya untuk sesegera mungkin kita tanda tangani. Kemudian hak-hak MHA nantinya dapat dipayungi dan tidak boleh diabaikan, tentunya pemerintah harus hadir dan membantu mereka,” ucapnya.

Perda secara umum nanti akan memayungi dan mengatur masalah itu, Pemkot saat ini sedang fokus pada pembentukan kelembagaan. Saat ini kendalanya adalah Kelurahan Mungku Baru secara kewilayahan masuk ke dalam Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas.

“Bahkan, keberadaan MHA tersebut juga ditegaskan pada pasal 18b ayat (2) UUD 1945, sebagai hasil amandemen kedua. Artinya, negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak tradisinya,” katanya.

Akan tetapi, agar MHA bisa mendapatkan penetapan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pemerintah daerah, baik provinsi, kota maupun kabupaten, perlu membentuk panitia MHA. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA