oleh

Lion Air Group Mulai Layani Penerbangan Domestik 10 Juni 2020

JAKARTA – Mulai 10 Juni 2020, Maskapai Penerbangan Lion Air Group yang terdiri atas Lion Air, Wings Air dan Batik Air, memulai operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik.

Hal ini dilakukan sesuai perkembangan bahwa calon penumpang pesawat udara sudah semakin memahami serta akan dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara yang ditetapkan selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selain itu, telah diterbitkan dan diedarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut diatur kembali syarat yang harus dipenuhi setiap calon penumpang bila akan bepergian menggunakan pesawat udara. Di antaranya, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan.

Baca Juga :  Polres Katingan Amankan Excavator Milik Penambang Liar

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro memaparkan, bagi calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian, agar memperhatikan isi dari surat keterangan kesehatan yang digunakan. 

Jika tes kesehatan yang digunakan adalah Rapid Test, maka masa berlaku adalah tiga hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlakunya selama tujuh hari.

“Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit atau puskesmas. Calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan,” jelas Danang kepada inikalteng.com, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga :  Wali Kota Palangka Raya Atur Pengelolaan Sampah

Diingatkan pula, bahwa Lion Air Group mewajibkan dan meminta calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni:

1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.

2. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),

3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara,

Baca Juga :  Ini Pesan Gubernur dalam Operasi Ketupat Telabang 2021

4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),

5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara,

6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat, dan

7. Mengikuti petunjuk awak pesawat.

Kepada calon penumpang, kata Danang, dapat membeli tiket antara lain di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, laman resmi Lion Air Group www.lionair.co.id; www.batikair.com, dan aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air (pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut).

Pembelian tiket bisa juga melalui layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899, serta di mitra agen perjalanan (tourissued ticket),  travel) dan online travel agent (OTA).(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA