SAMPIT – Menanggapi disegelnya listrik sejumlah Kantor Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN), Bupati Kotim Supian Hadi menilai lantaran kurangnya koordinasi dari pihak PLN dengan pemerintah daerah setempat.
“Seharusnya PLN berkoordinasi dulu dengan kita sebelum melakukan penyegelan listrik. Jangan langsung seperti itu. Inikan pemerintah, jangan semena-mena seperti itu. Jika perlu, bisa berkoordinasi langsung dengan saya selaku bupati,” kata Supian Hadi kepada sejumlah awak media di Sampit usai meresmikan akses jalan baru di Bandara Haji Asan Sampit, Senin (1/2/2021).
Menurut Supian Hadi, PLN memang diperlukan. Namun, PLN jangan lupa bahwa mereka berdiri di Kabupaten Kotim juga perlu pemerintah daerah. PLN banyak menggunakan jalan milik daerah, dan Penerangan Jalan Umum (PJU) dibayar oleh pemerintah daerah walaupun saat pandemi Covid-19 ini sempat tertunda.
Dikatakan, keterlambatan pembayaran listrik di sejumlah Kantor SOPD di Kotim, terjadi karena ada proses administrasi yang harus dilalui di awal tahun anggaran 2021 ini. Anggaran belum bisa dicairkan jika proses administrasinya belum dipenuhi. “Saat ini ada perubahan nomenklatur baru di beberapa SOPD. Sehingga anggarannya belum bisa dicairkan karena belum dikukuhkan. Kondisi ini yang membuat keterlambatan pembayaran tersebut. Namun bukan berarti itu disengaja, ataupun kita tidak ada niat membayar,” ucapnya.
Karena itu, Supian Hadi meminta agar PLN berkoordinasi dulu sebelum melakukan penyegelan listrik pada Kantor SOPD. Jika sudah koordinasi dengan pihak pemerintah daerah dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) namun belum juga selesai, maka bisa langsung berkoordinasi dengan dirinya selaku bupati.
“Terus terang, saya belum pernah diberitahu soal masalah ini. Saya baru tahu setelah membaca di media. Entah yang di bawah kurang penjelasan atau apa. Tapi paling tidak, pimpinan PLN sowan dengan bupati,” kata Supian Hadi.
Ia menambahkan, sikap tegas PLN terhadap pelanggan yang menunggak pembayaran, tidak salah. Namun untuk hal-hal tertentu, perlu pula kebijakan. Apalagi jika tujuannya sama-sama untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat. (red)