KUALA KURUN, inikalteng.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Mas (Gumas) telah menetapkan pembagian lokasi kampanye menjadi tiga zona untuk pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada di 12 kecamatan.
Selain itu, KPU Gumas juga menetapkan batas dana kampanye maksimal sebesar Rp 21.440.413.200 untuk masing-masing Paslon.
Pembatasan dana kampanye tersebut diatur dalam Keputusan KPU Gumas Nomor 465 Tahun 2024. Dana tersebut mencakup berbagai kebutuhan kampanye, termasuk rapat umum, pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog.
“Zonasi kampanye untuk kedua paslon sudah kami tentukan. Zona pertama meliputi Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang,” ujar Komisioner KPU Gumas, Mujiono, melalui sambungan telepon, Jumat (27/9/2024).
Zona kedua meliputi Kecamatan Rungan, Rungan Hulu, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya. Sementara itu, zona ketiga meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa.
Komisioner KPU Gumas lainnya, Ihwan, menjelaskan bahwa dana kampanye yang telah ditetapkan mencakup biaya untuk pembuatan berbagai alat peraga seperti baliho, umbul-umbul, spanduk, brosur, pamflet, poster, dan iklan. “Total anggaran untuk seluruh kebutuhan tersebut mencapai Rp 21,4 miliar,” ungkap Ihwan.
Ia juga menambahkan bahwa pembatasan dana kampanye mengikuti peraturan perundang-undangan pemilu, mencakup kegiatan olahraga, kesenian, sosial, hingga keagamaan.
Penulis: Heriyadi
Editor: Yohanes Frans Dodie