Lokasi Kampanye Dibagi Tiga Zona, Dana Paslon Dibatasi Rp 21,4 Miliar

KUALA KURUN, inikalteng.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Mas (Gumas) telah menetapkan pembagian lokasi kampanye menjadi tiga zona untuk pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada di 12 kecamatan.

Selain itu, KPU Gumas juga menetapkan batas dana kampanye maksimal sebesar Rp 21.440.413.200 untuk masing-masing Paslon.

Pembatasan dana kampanye tersebut diatur dalam Keputusan KPU Gumas Nomor 465 Tahun 2024. Dana tersebut mencakup berbagai kebutuhan kampanye, termasuk rapat umum, pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog.

Baca Juga :  Bupati Lamandau Hadiri HUT Ke-18 Menthobi Raya

“Zonasi kampanye untuk kedua paslon sudah kami tentukan. Zona pertama meliputi Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang,” ujar Komisioner KPU Gumas, Mujiono, melalui sambungan telepon, Jumat (27/9/2024).

Zona kedua meliputi Kecamatan Rungan, Rungan Hulu, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya. Sementara itu, zona ketiga meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa.

Baca Juga :  Delapan Parpol Pertahankan Caleg Petahana di Pemilu 2024

Komisioner KPU Gumas lainnya, Ihwan, menjelaskan bahwa dana kampanye yang telah ditetapkan mencakup biaya untuk pembuatan berbagai alat peraga seperti baliho, umbul-umbul, spanduk, brosur, pamflet, poster, dan iklan. “Total anggaran untuk seluruh kebutuhan tersebut mencapai Rp 21,4 miliar,” ungkap Ihwan.

Baca Juga :  Pemkab Mura dan AMC Evaluasi PPM Sektor Pertambangan

Ia juga menambahkan bahwa pembatasan dana kampanye mengikuti peraturan perundang-undangan pemilu, mencakup kegiatan olahraga, kesenian, sosial, hingga keagamaan.

 

 

Penulis: Heriyadi

Editor: Yohanes Frans Dodie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA