oleh

Lolos Tahap II, Pemkab Gumas Lanjut Sesi Verifikasi dan Wawancara PPD

KUALA KURUN, inikalteng.com – Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) adalah bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang berhasil dalam prestasi di bidang perencanaan yang berkualitas, hingga mencapai target-target pembangunan daerah.

Pada PPD tahun 2022 ini, Kabupaten Gumas menjadi salah satu nominasi yang berhasil lolos mengikuti penilaian tahap II, verifikasi dan wawancara dokumen yang meliputi keterkaitan, konsistensi, kelengkapan dan kedalaman.

Baca Juga :  2022, Pemkab Gumas Akan Jalani Penatausahaan APBD Simda Next-G

“Pemkab Gumas berhasil lolos dan masuk tiga besar Tahap II verifikasi dan wawancara PPD tahun 2022, bersamaan dengan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Kotawaringin Timur (Kotim),” kata Sekda Gumas Yansiterson di Kuala Kurun, belum lama ini.

Sekda Gumas menambahkan, kabupaten setempat sebelumnya telah lolos tahap satu dalam proses penilaian dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2022, di antaranya bottom up, top down, teknokratik, politik, akuntabilitas, dan inovasi.

Baca Juga :  TAM Komitmen Bantu Tumbuhkan Ekonomi Warga Sekitar Tambang

Yansiterson menjelaskan, untuk pembangunan Kabupaten Gumas tahun 2022 merupakan kelanjutan dari periode tahun sebelumnya, yang berfokus pada pengembangan infrastruktur dasar untuk mendukung pelayanan publik, seperti pembangunan di bidang kesehatan dan pendidikan.

Selain itu disebutkan Sekda Gumas, penilaian juga termasuk pengembangan produk unggulan daerah, yakni pariwisata dan kebudayaan. Melalui PPD ini, tentunya Pemkab Gumas dapat termotivasi untuk menyiapkan dokumen RKPD dengan lebih baik, dan selalu konsisten.

Baca Juga :  Optimalisasi Serapan Anggaran, Pemkab Gumas Gelar Rapat TEPRA

“Dengan adanya PPD ini menjadi motivasi dan pembelajaran bagi kita dalam perencanaan pembangunan daerah yang lebih berkualitas. Kita ingin Gumas bisa menjadi yang terbaik di level Nasional. Untuk itu kami mohon dukungan dari semua pihak,” harap Yansiterson. (hy/red4)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA