Luar Biasa! JPN Kejari Bartim Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 179 Juta

TAMIANG LAYANG, inikalteng.com- Luar Biasa! kata tersebut tepat menggambarkan keberhasilan kinerja Kejaksaan Negeri Barito Timur (Bartim) dalam hal pemulihan keuangan negara. Pasalnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan cabang palangkaraya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Barito Timur telah berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Negara dari awal tahun 2024 hingga saat ini sebesar Rp. 179.061.934.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Timur, Daniel Panannangan SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan tata Usaha Negara (Datun), Janang Mula Andri Ronu SH MH mengatakan, Bahwa pemulihan keuangan negara tersebut berasal dari tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan pelaku usaha di wilayah Kabupaten Barito Timur sejak  April hingga Juni tahun 2024.

Baca Juga :  Momen HUT Ke 54, GBI Kalteng Jalin Kerjasama Dengan BPJamsostek

“Jadi itu dari April sampai Juni tahun 2024, dan uang tersebut langsung kita setor ke Kas Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan,” Kata Janang, Kamis (20/6/2024), di Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Barito Timur.

Baca Juga :  Teras: Kolaborasi Pemerintah, Masyarakat, dan Pelaku Usaha Kunci Kesejahteraan Sosial

Janang menyebutkan, Bahwa bantuan hukum tersebut diberikan dalam rangka mendukung optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Barito Timur. Yang mana pihaknya telah memberikan Bantuan Hukum Non Litigasi dan berhasil melakukan pemulihan keuangan Negara untuk disetorkan ke Negara.

“Kegiatan bantuan hukum ini bertujuan untuk mendukung optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Barito Timur,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan, Bantuan Hukum adalah layanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Intansi Pemerintah Pusat, Intansi Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Nonlitigasi dan/atau Litigasi.

Baca Juga :  Perangi Narkoba, Dorong Rehabilitasi

“Itu dilakukan apabila ada permasalahan perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Intansi Pemerintah Pusat, Intansi Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD,” Pungkasnya.

Penulis : Ardi

Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA