PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memperkuat dan menyatakan bahwa Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah (SK Gubernur Kalteng) tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Terhadap Saudara Drs Dagut SH MT, sudah tepat dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini berdasarkan isi Putusan MA Nomor 541 K/TUN/2020 Tanggal 8 Desember 2020 dalam perkara antara Drs Dagut SH MT sebagai Penggugat atau Pembanding atau Pemohon Kasasi melawan Gubernur Kalteng sebagai Tergugat Kasasi. Amar Putusan MA dimaksud pada intinya berbunyi:
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Drs Dagut SH MT;
2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Untuk diketahui, terbitnya SK Gubernur Kalteng Nomor 188.44/183/2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS atas nama Drs DAGUT SH MT tertanggal 22 April 2019 yang menjadi obyek sengketa dalam perkara tersebut, berawal dari adanya laporan tentang keterlibatan Dagut dalam politik praktis. Sehingga Pemprov Kalteng membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut ternyata memang benar, Dagut telah menjadi anggota Parpol Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan bukti telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) partai tersebut. Dagut bahkan telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPR RI pada tahun 2018, tanpa terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri sebagai PNS.
Sehingga, sesuai peraturan perundang-undangan antara lain UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS menjadi Anggota Parpol, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sudah diatur dengan jelas bahwa PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus parpol tanpa mengundurkan diri sebagai PNS, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
Ketentuan itu berlaku pula bagi PNS yang ikut serta dalam pemilu untuk menjadi bakal calon anggota legislatif. Artinya, yang bersangkutan meskipun tanpa mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada atasannya atau pejabat yang berwenang, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
Atas pelanggaran tersebut, Dagut dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS, dengan diterbitkan SK Gubernur Kalteng Nomor 188.44/183/2019, tanggal 22 April 2019.
Merasa keberatan atas pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS tersebut, Dagut kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.
Berdasarkan PTUN Palangka Raya Nomor 27/G/2019/PTUN.PLK, tanggal 19 Februari 2020, amarnya antara lain “Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya”.
Dagut kemudian mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Namun, PT TUN Jakarta menguatkan Putusan PTUN Palangka Raya sesuai suratnya Nomor 134/B/2020/PT.TUN.JKT, tanggal 17 Juni 2020.
Upaya selanjutnya, ditempuh Dagut dengan mengajukan Permohonan Kasasi ke MA. Ternyata, Putusan MA Nomor 541 K/TUN/2020 tanggal 8 Desember 2020, juga menguatkan Putusan PTUN Palangka Raya dan PT TUN Jakarta, sesuai amarnya antara lain berbunyi “Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Drs Dagut SH MT.
Dengan demikian, Putusan PTUN tersebut telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht). Dagut sebagai pihak yang Kalah, juga dihukum membayar biaya perkara di masing-masing tingkat Pengadilan. (*/red)
Komentar