oleh

Mafia Pelabuhan di Kotim Harus Diberantas

SAMPIT, inikalteng.com – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Bima Santoso, menyatakan sangat mendukung pihak penegak hukum terutama Kejaksaan Negeri Sampit dalam memberantas mafia pelabuhan atau terminal khusus (tersus) di Kotim. Hal itu sesuai Surat Edaran Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberatasan Mafia Pelabuhan atau Tersus hingga Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), yang legalitasnya belum jelas dan juga menyalahi izin peruntukkannnya.

“Beberapa waktu lalu kita sudah melaksanakan RDP di DPRD Kotim dihadiri oleh pihak Pemkab Kotim, KSOP, Polres Kotim, dan Kejaksaan Negeri Sampit. Pada saat itu, kita membahas soal pelabuhan baik itu Tersus maupun TUKS,” ujar Bima Santoso di Sampit, Senin (3/1/2022).

Baca Juga :  Lamandau Siap Dukung Upaya Pemprov Kalteng Tangani Inflasi

Menurut dia, di Kotim yang diketahui memiliki luasan wilayah cukup besar dan memiliki pantai wisata, serta banyak terdapat pelabuhan besar swasta milik perkebunan kelapa sawit maupun para pengusaha lokal baik pelabuhan bauksit maupun pupuk dan lain sebagainya. Sehingga perputaran ekonominya cukup tinggi. Namun demikian, ada hal yang harus dipertanyakan lagi, yakni apakah legalitasnya jelas dan apakah sebagian pendapatan asli daerah (PAD) Kotim ada yang bersumber dari pelabuhan?

Baca Juga :  Harga Ayam Potong Naik, Pemkab Kotim Diminta Lakukan Antisipasi

“Nah, hal-hal seperti inilah yang harus kita benahi. Yang legalitasnya belum jelas atau peruntukkannya disalahgunakan, wajib bagi penegak hukum untuk melakukan penertiban,” tutur Bima.

Dia juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan pihaknya dari Komisi IV DPRD Kotim akan kembalikan melakukan inspeksi di sejumlah Pelabuhan, tersus atau TUKS di Kotim. Karena memang di Kotim disinyalir masih ada yang legalitasnya belum lengkap dan peruntukkannya pun disalahgunakan.

Baca Juga :  Aksi Tuntut Kebun Plasma Kian Marak

“Kita akan terus memantau, dan pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sampit, kami minta untuk segera melaksanakan surat edaran dari Kejagung tersebut yang terbitnya pada tahun 2021 lalu,” kata Bima. (ya/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA