Maju di Pilkada, ASN dan Legislator Wajib Mundur

Abadi: Jangan Memanfaatkan Jabatan dan Fasilitas Negara

SAMPIT – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), digelar bersamaan dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng. Saat ini, sejumlah partai politik (parpol) melanjutkan proses persiapan yang sempat tertunda, di antaranya penjaringan bakal calon kepala daerah.

Informasi yang dihimpun, ada beberapa anggota DPRD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kotim yang memberanikan diri untuk maju sebagai bakal calon Bupati maupun Wakil Bupati di Pilkada Kotim. Bahkan hingga saat ini sudah ada beberapa orang yang mengaku sudah mengantongi rekomendasi B1 KWK dari salah satu parpol.

Di samping itu, ada sejumlah bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang digadang-gadang akan berlaga di Pilkada Kotim dengan masing-masing mewakili latar belakang eksekutif dan legislatif.  Di antaranya, dari kalangan ASN di lingkungan Pemkab Kotim ada tiga orang yang serius mengikuti tahapan Pilkada Kotim, yakni Sarwo Oboy (Kepala Dinas Tata Kota), Sanggul Lumban Gaul (Kepala Dinas Lingkungan Hidup), dan Halikinoor (Sekretaris Daerah).

Baca Juga :  Infrastruktur Food Estate, Percepat Tumbuhnya Multi Sektor

Sedangkan dari kalangan Anggota DPRD Kabupaten dan Provinsi, ada tiga orang yang diprediksi siap meramaikan pesta demokrasi Pilkada Kotim. Dari Partai Demokrat, Parimus SE yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Anggota Komisi II DPRD Kotim, M Rudini Darwan Ali dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Wakil Ketua II DPRD Kotim, dan Ferry Khaidir selaku Anggota DPRD Provinsi Kalteng dari PDI Perjuangan.

Sementara, jika merujuk dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan uji materi pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU), ada konsekuensi yang harus ditaati.

Baca Juga :  Bupati Lamandau Hadiri Rapur Pengucapan Sumpah PAW Anggota DPRD Lamandau

Konsekuensinya, anggota dewan harus mundur dari jabatannya sebagai wakil rakyat. Begitu juga kalangan birokrat harus mundur dari ASN.

“Aturan itu harus dipatuhi, karena sudah menjadi amanat Undang-Undang. Bagi yang menyatakan diri siap maju sebagai peserta pemilu, maka harus siap-siap mundur dari jabatannya, mereka harus membuat surat pengunduran diri,” ungkap Anggota DPRD Kotim Muhammad Abadi di Sampit, Kamis (4/6/2020).

Abadi menjelaskan, secara etika tidak akan terlihat elok jika sudah menyatakan diri siap maju bertarung di Pilkada sebagai bakal calon Bupati atau Wakil Bupati, tapi secara jabatan sebelumnya tidak mundur.

“Ya, harusnya mereka saat ini yang maju di Pilkada sudah harus nonjob. Jika menunggu penetapan dari KPU baru menyatakan mundur, itu sama saja suka tidak suka sama dengan dipecat secara hormat. Kalau tidak mundur, kan kesannya memanfaatkan fasilitas negara di jabatan sebelumnya untuk kepentingan pribadi di Pilkada,” jelas Abadi.

Baca Juga :  Kapuas Terapkan PPKM Level 4 Hingga 17 Agustus

Dia mengingatkan, pesta demokrasi lima tahunan tersebut jangan justru mempertontonkan etika politik yang tidak santun kepada masyarakat. Karena masyarakat sudah pasti menginginkan pejabat publik yang bermoral dan beretika baik.

Khusus untuk ASN, lanjut Abadi, sudah jelas ada aturannya yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada pasal 119 dan 123, tercantum tentang pencalonan ASN di Pilkada, baik mencalonkan atau dicalonkan. Divsitu semua sudah jelas diatur, dan jadi tidak mungkin lagi yang bersangkutan tidak tahu.

“Inikan masyarakat yang menilai. Sebab itu, saya ingatkan agar yang belum mundur dari jabatannya segera mundur, berhentilah memanfaatkan fasilitas negara di jabatannya. Jadilah petarung yang memang bermoral dan bermental petarung. Karena besar harapan masyarakat di kepemimpinan selanjutnya, bisa membawa perubahan yang lebih baik lagi,” kata Abadi.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA