Maksimalkan Pelayanan Pengadilan Agama Kasongan

KASONGAN, inikalteng.com – Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto berharap pelayanan Pengadilan Agama Kasongan semakin maksimal, seiring dengan pembangunan fasilitas baru kantor yang mengurusi permasalahan rumah tangga tersebut.

Dikatakan, Pengadilan Agama dengan gedung yang lebih modern dan representatif di Kabupaten Katingan tentunya sangat diharapkan. Terutama untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di Kabupaten Katingan, khususnya para pencari keadilan sesuai tugas dan wewenang yang selama ini pelayanannya di lakukan di gedung sementara yang berlokasi di Jalan Katunen sejak akhir tahun 2018 sampai sekarang.

Baca Juga :  Pemko akan Perjuangan Kesejahteran Tenaga Pendidik

“Tuntutan pelayanan kepada masyarakat yang terus meningkat dari waktu ke waktu, sehingga pembangunan gedung Pengadilan Agama Kasongan terwujud dari rasa syukur atas terpenuhnya sarana dan prasarana dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang telah lama dinantikan,” kata Marwan Susanto, Senin (14/11/2022).

Politikus PDIP ini sangat mendukung penuh pelayanan yang diberikan Pengadilan Agama Kasongan terhadap masyarakat Kabupaten Katingan, terlebih selama ini Pengadilan Agama Kasongan juga bersinergi dengan pemerintah daerah Kabupaten Katingan.

Baca Juga :  Dewan Usulkan Tiga Raperda Inisiatif

Pengadilan Agama Kasongan yang ada di Kabupaten Katingan menjadi salah satu dari tiga kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah yang mendapatkan dana pembangunan gedung Pengadilan Agama dari pusat dalam hal ini Mahkamah Agung Republik Indonesia, selain dari Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Nanga Bulik.

Baca Juga :  BPTD Wilayah XVI Kalteng Siap Jalankan Program Mudik Gratis

“Semoga dengan dibangunnya gedung Pengadilan Agama ini juga mampu mendorong peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Katingan,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, ia menambahkan, bagi seluruh jajaran Pengadilan Agama Kasongan dapat semakin bersemangat dan termotivasi untuk tampil terdepan sebagai badan Pengadilan Agama yang transparan, akuntabel, partisipatif dan tidak diskriminatif, melalui pelayanan prima kepada masyarakat sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik. (hs/red3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA