PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, meminta seluruh Camat maupun Lurah di wilayah setempat untuk mengoptimalkan Pembatasan Sosial Kelurahan Humanis (PSKH) sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19.
Permintaan itu disampaikan Fairid Naparin, melalui Surat Edaran Nomor : 368/125/BPBD/COVID-19/V/2020 tentang Pelaksanaan Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Palangka Raya, tertanggal 30 Mei 2020.
“Setiap kelurahan diwajibkan membuat pos pantau kelurahan dan rencana kerja yang terukur, efektif, dan efisien,” kata Wali Kota Palangka Raya, Senin (1/6/2020).
Tidak hanya itu dalam Surat Edaran, Wali Kota Palangka Raya meminta masing-masing Kelurahan harus melibatkan peran Ketua RT dan RW, serta perangkatnya, dengan tetap berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Palangka Raya.
“Camat dan Lurah harus mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing,” kata dia. (red)