Mambang Tubil Usulkan Rapat Konsolidasi
PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Sesuai Peraturan Dewan Adat Dayak (DAD), bahwa Mandau adalah “Kelengkapan Adat Dayak”. Artinya, Mandau sebagai Pusaka Dayak, tidak boleh dibawa dan digunakan sembarangan di luar penyelenggaraan dan penegakan adat.
Hal itu diungkapkan Ketua Harian DAD Kota Palangka Raya Dr Mambang Tubil sekaligus menyikapi berbagai komentar banyak pihak terkait adanya imbauan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran pada Pelantikan Bupati Kotim, beberapa waktu lalu, agar masyarakat Dayak jangan membawa Mandau ketika menggelar aksi demo.
“Penyelenggaraan adat adalah termasuk kesenian dan budaya, sedangkan penegakan adat adalah pengawalan dan pengamanan yang menjadi tupoksi Batamad dan orang-orang tertentu yang ditunjuk oleh lembaga adat,” jelas Mambang di Palangka Raya, Jumat (19/3/2021).
Dikatakan, fenomena yang terjadi akhir-akhir ini ada organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu yang menggunakan kelengkapan adat Dayak berupa Mandau untuk atraksi, menakut-nakuti dan ini memberi opini negatif kepada masyarakat, pengusaha, dan pariwisata. Padahal, ulah itu justru membuat Kelengkapan Adat Pusaka Dayak tersebut menjadi tidak mempunyai nilai.
“Inilah yang dimaksudkan Pak Gubernur, sebagaimana yang sudah diklarifikasi oleh Ketua Harian DAD Provinsi Kalteng Bapak Dr Andrie Elia. Fenomena itu mengingatkan kita sebagai Pimpinan Lembaga Adat dan juga Masyarakat Adat, untuk bisa mencermati, berbuat, bertindak, berperilaku sebagaimana pedoman filosofi Rumah Betang,” ungkap Mambang.
Dia juga menilai adanya orang-orang tertentu ingin memanfaatkan pernyataan Gubernur Kalteng tersebut guna kepentingan politik, yakni suksesi penggantian pimpinan DAD Provinsi Kalteng tahun 2021.
“Kita harus bersyukur ada orang yang cerdas, tegas, lugas, yaitu Ketua Harian DAD Kalteng Bapak Dr Andrie Elia bersama tokoh lainnya yang mampu menengahi dan mendudukkan masalah ini sesuai yang sebenarnya,” tandas Mambang.
Untuk itu, mantan Anggota DPRD Kota Palangka Raya ini mengusulkan agar dalam situasi keginian, diperlukan adanya Rapat Konsolidasi Organisasi yang melibatkan DAD Kabupaten dan Kota se-Kalteng guna membahas kebijakan strategis penguatan kelembagaan adat. “Supaya kita dapat satu bahasa dan satu perbuatan untuk utus Dayak,” tegasnya. (n/red)