Mantan Anggota DPRD Lamandau Tiga Periode Ditahan Kejari Lamandau

NANGA BULIK, inikalteng.com – Mantan anggota DPRD Lamandau tiga periode pada 2004-2019 berinisial GJL, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau. GJL ditahan tidak sendiri, melainkan ditahan bersama dengan seorang pria berinisial MP, yang merupakan seorang Kabid di Dinas Nakertrans Lamandau.

Baca Juga :  LSR-LPMT Berhasil Bawa Pemuda dengan Gangguan Jiwa ke RSJ

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau Hendra Jaya Atmaja kepada awak media, Kamis (31/8/2023) petang, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan status tersangka kepada kedua pria tersebut, dan langsung menahannya pada Rabu (30/8/2023) petang.

Baca Juga :  Dewan Minta Masyarakat Tetap Budayakan Hidup Sehat

Disebutkan, keduanya ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan, di Satuan Permukiman Transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Lamandau.

“Awalnya kita panggil sebagai saksi, kemudian setelah kita gelar perkara dan cukup dua alat bukti, selanjutnya kita tetapkan keduanya sebagai tersangka, yakni MP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan GJL selaku pelaksana kegiatan (kontraktor),” jelas Hendra Jaya Atmaja mengakhiri. (ta/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA