Mantan Bendahara SMKN 1 Kahayan Hilir Dieksekusi

PULANG PISAU, inikalteng.com – Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis), berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print-01/O.2.23/Fu.1/01/2022, tanggal 18 Januari 2022, melakukan eksekusi badan terhadap terpidana N mantan bendahara SMKN 1 Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Palangka Raya, Rabu (19/1/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulpis Priyambudi kepada awak media, Rabu (19/1/2022), menjelaskan, eksekusi terhadap N juga didasari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu 19/Pid-Sus-TPK/2021/PN. Plk, tanggal 27 Desember 2021 yang terkait dalam Tipikor Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMKN 1 Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Tahun Anggaran 2015, 2016, dan 2017, yang bersumber dari APBN.

Baca Juga :  Perlu Kerja Sama Penanganan Karhutla

“Terdakwa N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dengan AM, selaku kepala SMKN 1 Kahayan Hilir. Sehingga terdakwa N dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, serta dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp493.361 dari besaran uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp130.493.361. Namun terpidana N, telah melakukan penitipan uang pengganti dari tahap penyidikan hingga tahap penuntutan sebesar Rp130 juta, jadi tersisa Rp493.361,” jelasnya.

Baca Juga :  Dua Desa di Barut Diterjang Banjir

Uang pengganti tersebut, lanjut Priyambudi, dapat dibayarkan melalui Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Pulpis, sehingga terhadap uang pengganti tersebut telah disimpan/dititipkan di RPL 043 Kejari Pulpis (Penampungan Dana Titipan), dan akan di setorkan ke Kas Negara.

Baca Juga :  Pendapatan Pedagang di Seruyan Turun Drastis

“Dengan demikian, dari penanganan perkara Tipikor ini, Kejari Pulang Pisau telah berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp130.493.361,” imbuhnya.

Pria asal Semarang Jawa Tengah ini, menambahkan, proses eksekusi serta penyidikan dilaksanakan dengan memerhatikan protokol kesehatan Covid-19 atau sesuai anjuran pemerintah. Selain itu proses eksekusi terhadap terpidana N, terlebih dulu dilakukan pemeriksaan Rapid Tes Antigen, penggunaan masker, dan jarak aman dalam melakukan eksekusi ke LAPAS Kelas IIA Palangka Raya. (ndi/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA