Mantan Kepala SMKN 1 Kahayan Hilir Jalani Sidang Perdana

PULANG PISAU – Mantan Kepala SMKN 1 Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau berinisial AM mulai menjalani sidang perdana, tindak pidana korupsi penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 Kahayan Hilir tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018. Sidang digelar secara virtual, Selasa (12/1/2021).

Sidang perdana ini dipimpin Ketua Majelis Hakim dengan anggota Irfanul Hakim, SH, Anuar Sakti Siregar, SH MH, Dedi Ruswandi, SH.MH. Sementara terdakwa didampingi Penasihat Hukum Sitmar Heinly I Anggen SH dan Fridking Irawan SH dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Ferry SH, Agung Tri Wahyudianto, SH MH dan Kiki Indrawan ST SH.

Baca Juga :  Penantian 32 Tahun Berbuah Manis, Erick Thohir: Terima Kasih Para Pejuang Bernyali Juara

Dalam  tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry SH menyampaikan, bahwa perbuatan terdakwa yang bersifat melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanya dalam perencanaan, pengelolaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS SMKN 1 Kahayan Hilir tahun 2015, 2016 dan 2017 yang tidak sesuai/bertentangan dengan aturan/juklah/juknis sehingga mengakibatkan kerugian negara/daerah sebesar Rp356.813.361.

Baca Juga :  Tingkatkan Literasi Keuangan, Guru se-Kotim Ikuti TOT

Atas perbuatannya, terdakwa disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga :  Eks Lokalisasi di Sampit Diduga Diam-diam Beroperasi

Sementara terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan/eksepsi, maka agenda persidangan berikutnya adalah pembuktian dimana penuntut umum menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti yang akan dilaksanakan pada Selasa (19/1/2021) mendatang. (ndi/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA