Mantan Ketua DPRD Gumas Inginkan Keadilan

KUALA KURUN, inikalteng.com – Lambang Jamin, salah satu warga yang menempati rumah dinas (rumdin) di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Gunung Mas ( Pemkab Gumas) di Jalan Yos Sudarso dan Jalan EL Gerson Kelurahan Kuala Kurun, menginginkan keadilan dari Pemerintah Kabupaten Gumas.

“Keadilan yang saya dan istri inginkan adalah tali asih dari Pemkab Gumas, sebagaimana yang pernah disampaikan pada rapat Musyawarah Pembebasan Lahan terkait rencana pembangunan gedung Layanan Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Gumas tahun 2020, bahwa ada tali asih bagi warga yang menempati rumah dinas di atas tanah milik Pemkab ini,” ungkap Lambang, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga :  Aduan Masyarakat Kotim Terkait Realisasi Plasma Masih Tinggi

Terkait batas waktu untuk mengosongkan dan meninggalkan rumah dinas 21 November 2021, pria yang pernah menjabat sebagai ketua DPRD Gumas dua periode itu mengaku menghormati batas waktu yang ditetapkan tersebut.

“Kami siap mengosongkan dan meninggalkan tempat ini. Namun kami berharap apa yang kami harapkan (tali asih) bisa didengar dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Gumas,” katanya.

Ia juga mengaku mendukung program pembangunan yang bertujuan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah. Seperti rencana pembangunan gedung Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Gumas.

Dikonfirmasi melalui telepon seluler, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Gumas Lurand menyatakan, pada rapat Musyawarah Pembebasan Lahan terkait rencana pembangunan gedung Layanan Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Gumas Agustus 2020, Pemkab memang memiliki niat untuk memberi tali asih ke warga yang menempati rumdin di atas tanah milik Pemkab, yang diatasnya akan dibangun gedung Perpustakaan Umum Daerah.

Baca Juga :  Sukses, 32 Guru dan 98 Murid di Gumas Berhasil Pelatihan Metode Gasing

“Niat Pemkab memang begitu kalau ada anggaran dan sesuai ketentuan. Tapi setelah berkonsultasi dengan BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya, BPKP menyatakan tidak ada dasar hukumnya bagi Pemkab Gumas memberikan tali asih untuk warga yang menempati rumah dinas di atas tanah milik Pemkab itu,” jabar Lurand.

Lurand berharap dengan kesadaran dan kebijaksanaan, penghuni rumah dinas di atas tanah Pemkab itu dapat mengosongkan dan meninggalkan lokasi.

Baca Juga :  Tekan Stunting, Anggota DPRD Gumas Ajak Berkolaborasi

Diwartakan sebelumnya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Gumas Edwin Yustian menyampaikan, Pemkab Gumas tidak akan memberikan tali asih kepada warga yang menempati rumdin di atas tanah milik Pemkab.

“Kita sudah berkonsultasi dengan BPKP perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya. BPKP menyatakan tidak ada dasar hukum bagi Pemkab Gunung Mas memberikan tali asih atau ganti rugi untuk warga yang menempati rumah dinas di atas tanah milik Pemkab di jalan Yos Sudarso dan jalan E L Gerson Kelurahan Kuala Kurun,” kata Edwin. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA