PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Dituding melakukan penggelapan uang pembayaran murid sebesar Rp 1.056.569.600. Mantan Staff Admin Keuangan Yayasan Duhup Haduhup yang mengelola sekolah Golden Christian Scholl, Maria Magdalena duduk dikursi pesakitan PN Palangka Raya, Rabu (9/8/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maina Mustika dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa sekitar bulan Juli 2016 diangkat menjadi Staf Admin Keuangan Yayasan Duhup Haduhup yang mengelola sekolah tersebut. Ia memiliki tanggung jawab mengarahkan pembayaran dari orangtua atau wali murid berupa berbagai jenis biaya, seperti uang formulir, pendaftaran, uang pangkal, buku, seragam, kegiatan sekolah, dan SPP bulanan.
“Metode pembayaran yang diarahkan adalah melalui mesin EDC bank atau transfer ke rekening Yayasan Duhup Haduhup, ” Ujar Maina didepan majelis hakim dan terdakwa.
Namun, dalam rentang waktu tersebut, terdakwa melakukan aksi penyelewengan yang merugikan Yayasan Duhup Haduhup. Pada beberapa kesempatan, saat orangtua/wali murid hendak melakukan pembayaran melalui mesin EDC atau transfer bank, terdakwa dengan sengaja mengatakan bahwa mesin EDC mengalami gangguan.
“Bahkan, ia mengarahkan mereka untuk membayar secara tunai atau transfer ke rekening pribadi miliknya, ” Ucapnya.
Sebagai upaya untuk mengelabui pihak sekolah, Maria Magdalena juga membuat kuitansi palsu yang tidak resmi dari Sekolah Golden Christian School. Uang pembayaran yang seharusnya disetorkan ke rekening Yayasan Duhup Haduhup dan di laporkan, ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
“Skema ini berlangsung selama beberapa tahun dengan jumlah kerugian yang semakin besar dari tahun 2015 sampai 2022 yang membuat Sekolah Golden Christian School mengalami kerugian sekira Rp. 1.056.569.600,” Lanjutnya.
Lanjut Maina, terdakwa tidak menyetorkan ke rekening Yayasan Duhup Haduhup serta terdakwa tidak laporkan kepada Sekolah Golden Christian School.
“Namun uang tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa,” Tegasnya.
Akibat perbuatan Maria Magdalena. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penasihat Hukum terdakwa, Nugraha Kalisa Marsetio dan Elsa Situmorang akan menyampaikan Eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mereka menilai kerugian dalam perkara tersebut tidak seperti yang disampaikan dalam dakwaan.
“Kami keberatan karena total uang yang diduga digelapkan tidak sampai segitu, itu yang menjadi poin keberatan kami nanti. Kami tetap optimis membela hak-hak hukum terdakwa,” Pungkasnya. (ard/red2)