Masalah Lingkungan Hidup di Kotim Dinilai Kian Parah

SAMPIT, inikalteng.com – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Juliansyah, menilai persoalan lingkungan hidup yang kini semakin parah di Kabupaten Kotim, tidak bisa serta merta menyalahkan pihak-pihak tertentu. Meskipun tidak dipungkiri kasus lingkungan hidup sejak beberapa tahun terakhir masih menjadi persoalan bagi semua pihak.

Dijelaskan, baru-baru ini Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, menyampaikan beberapa akar masalah persoalan lingkungan hidup yang menjadi tantangan, antara lain penurunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang disebabkan belum terkelolanya limbah domestik, tingginya tingkat erosi, dan kerusakan lahan gambut.

Baca Juga :  Pemkab Lamandau Gelar Sosialisasi Kemetrologian

“Apa yang disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Kalteng itu kalau kita lihat fakta-fakta di lapangan, memang benar adanya. Sehingga sangat rentan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, dan itu terus terjadi setiap tahunnya di Kotim. Ini yang harus dan patut kita sadari bersama,” kata Juliansyah di Sampit, Sabtu (9/4/2022).

Legislator Partai Gerindra ini menilai, masih rendahnya peran serta masyarakat, dan adanya peningkatan volume sampah dan limbah B3 selama masa pandemi Covid-19, menambah semakin buruknya kondisi lingkungan hidup di masyarakat Kotim saat ini.

Baca Juga :  Truk Jangan Parkir di Pinggir Jalan

“Ditambah lagi dengan rendahnya ketaatan pelaku usaha atau kegiatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang disebabkan kurangnya atau lemahnya pengawasan. Sehingga menimbulkan beberapa akar masalah lingkungan hidup, seperti meningkatnya bencana hidro meteorologi ditandai dengan curah hujan ekstrem yang menyebabkan bencana banjir dan sempat terjadi beberapa kali dalam satu tahun terakhir ini,” tandasnya.

Baca Juga :  PAD Kotim Kecolongan dari Sektor Galian C

Untuk itu, Juliansyah meminta semua pihak termasuk pelaku usaha dan masyarakat semua elemen, agar sama-sama melakukan pengawasan dan taat menjaga usaha dan/atau kegiatannya yang mengarah pada kerusakan lingkungan hidup.

“Itu harus dilaksanakan secara masif, berkala, dan berkesinambungan, serta harus ada pemberian sanksi oleh pemerintah kalau ada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup di lingkungan usahanya,” tegas Juliansyah. (ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA