PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Anggota DPRD Kalteng Sengkon mengatakan, saat ini kebakaran hutan dan lahan atau karhutla sudah mulai terjadi pada sejumlah daerah di provinsi ini. Untuk itu, karhutla penanganan karhutla ini harus dilakukan dengan serius dari pemda baik provinsi, kabupaten dan kota.
Dalam rangka mengendalikan karhutla di provinsi ini sudah memiliki payung hukum seperti perda dan pergub. Maka dari itu ia meminta agar perda dan pergub terkait pengendalian karhutla harus disosialisasi secara masif.
“Kita saat ini sudah memiliki Perda nomor 1 tahun 2020 dan Pergub nomor 4 tahun 2021 tentang pengendalian karhutla. Perda dan pergub ini perlu disosialisasi secara masif oleh pemda melalui pihak-pihak terkait dari atas hingga bawah,” ucapnya, Senin (5/6/2023).
Sengkon mengatakan, perlunya sosialisasi secara masif itu, karena sampai sekarang masih banyak dikalangan masyarakat yang belum mengetahui keberadaan perda dan pergub tersebut. Padahal itu sangat penting bagi masyarakat khususnya peladang.
“Karena kurangnya sosialisasi jadi banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Padahal perda dan pergub ini penting sebagai landasan atau payung hukum bagi masyarakat khususnya peladang,” ujarnya.
Dirinya berharap, dengan adanya sosialisasi secara masif, masyarakat lebih mengetahui keberadaan perda dan pergub itu, sehingga karhutla di provinsi ini dapat ditekan secara maksimal. (pri/red1)
Komentar