PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri mengakui hingga saat ini masih ada aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat dikuasai oknum eks pejabat.
“Aset dikuasai oknum eks pejabat tersebut berupa rumah dan kendaraan bermotor,” kata Fahrizal Fitri kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna, di Kantor DPRD Kalteng, Senin (17/2/2020).
Meski tidak menyebut siapa oknum eks pejabat tersebut, namun tambah Fahrizal Fitri, Pemprov Kalteng berniat melakukan penertiban aset. Untuk menertibkan aset ini, rencanannya Pemprov Kalteng akan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi.
“Kami berharap sebelum itu dilakukan (proses pengadilan) ada kesadaran para (oknum) eks pejabat yang menggunakanan atau masih menguasi aset milik negara atau milik daerah untuk mengembalikan kepada yang berhak,” harapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang MiIik Daerah, terjadi pergeseran prinsip dari manajemen pengelolaan aset berubah menjadi penatausahaan barang milik daerah.
“Kami berharap dengan pola yang baru ini, dengan karakteristik yang lebih berbeda dari sebelumnya, ini akan lebih memantapkan dalam pengelolaan Barang MiIik Daerah (BMD), karena itu sebagai bagian harta kekayaan Provinsi yang harus dikelola dengan baik,” ujarnya. (red)
Komentar