NANGA BULIK, inikalteng.com – Wujud Komitmen memberantas tindak pelanggaran berupa pungutan liar (pungli), Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Kabupaten Lamandau gencar menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Sosialisasi kali ini digelar di dua tempat, yakni di Kantar Disdukcapil dan Dishub Lamandau.
Ketua Tim Saber Pungli UPP Lamandau Kompol Harman Subarkah, SH melalui Pokja Pencegahan Kasat Binmas Polres Lamandau AKP Dartono mengungkapkan, sosialisasi Perpres 87 Tahun 2016 sangat penting agar semua elemen bisa mengetahui hukumnya.
“Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama. Oknum masyarakat maupun aparat pemerintah setempat jangan sampai melakukan tindakan pungli yang melanggar hukum,” pinta Dartono.
Menurutnya, dengan sosialisasi Perpres mengenai pemberantasan pungli ini, dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat. Kegiatan ini juga untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang saber pungli dengan harapan pelayananan terhadap masyarakat bebas dan bersih dari pungutan liar.
“Walaupun di tengah pandemi covid-19, kegiatan tersebut tetap dilaksanakan, karena masalah ini sangat penting. Apapun bentuknya pungutan liar, dengan tegas Tim Saber Pungli tak mengizinkan. Satgas Saber Pungli berkedudukan bertanggung jawab kepada Presiden sesuai bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres,” ujarnya.
Selain itu, kata Pokja Pencegahan ini, dalam pengadaan barang dan jasa jangan sampai mark up anggaran, dan jangan pernah melanggar aturan, karena pungli adalah perbuatan tercela. Maka untuk itu, perlunya ketauladanan pimpinan dan termasuk dalam pengawasan.
“Kita terus berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik pungli, agar tak ada terjadi di Bumi Bahaum Bakuba ini. Jangan ada niat untuk melakukan pungli. Karena pungli itu terjadi karena ada niat. Untuk itu, jangan ada niat-niat berbuat yang tidak baik, karena bisa bertentangan dengan hukum,” kata AKP Dartono.(hy)
Komentar