SAMPIT, inikalteng.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rudianur mengimbau masyarakat daerah setempat untuk taat membayar pajak. Hal itu sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan yang akan dilakukan pemerintah daerah.
“Kami mengimbau masyarakat taat membayar pajak yang merupakan kewajiban sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan yang dilaksanakan pemerintah,” ucap Rudianur di Sampit, Jumat (25/10/2024).
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan kendaraan bermotor dan mobil dikenakan pajak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Sehingga menjadi kewajiban untuk memenuhinya, apalagi pembayaran pajak akan kembali dalam bentuk pembangunan.
Menurut politisi Partai Golkar ini, kesadaran masyarakat membayar pajak dibutuhkan karena dananya digunakan untuk membangun kota yang salah satu pembiayaannya berasal dari penerimaan pajak. Pajak yang dibayar masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan berupa jalan, sarana prasarana publik dan infrastruktur perkotaan lain yang dibangun demi kepentingan masyarakat.
Rudianur juga meminta kepada Pemkab Kotim dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah untuk mendata ASN dan wajib pajak agar taat membayar pajak. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan kewajiban bagi ASN maupun perorangan yang harus dibayar sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
“Kami menghimbau ASN dan seluruh masyarakat yang memiliki aset baik berupa tanah dan bangunan, agar memenuhi kewajiban berupa pajak yang besarannya sudah ditentukan sesuai luasan tanah dan bangunan yang dimiliki. Uang pembayaran pajak itu akan dikembalikan lagi dalam bentuk pembangunan sarana dan prasarana yang dilakukan pemerintah daerah,” kata Rudianur.
Penulis : Emi
Editor : Ardi
Komentar