oleh

Masyarakat Diminta Tidak Racuni Ikan

SAMPIT, inikalteng.com – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hj Darmawati mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menangkap ikan dengan cara meracuni, seperti menggunakan putas dan sejenisnya. Datangnya musim kemarau yang kian menyengat, hendaklah meningkatkan kesadaran akan pentingnya keberlanjutan ekosistem perairan.

“Salah satu masalah yang sering terjadi saat musim kemarau adalah meracuni ikan. Itu berdampak sangat buruk pada lingkungan dan kesehatan, serta merusak ekosistem di air,” katanya, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga :  Tanggapi RPJMD 2021 - 2026, Dewan Kotim Minta Kinerja BUMD Ditingkatkan

Darmawati juga menegaskan, bahwa meracuni ikan adalah praktik yang merugikan karena melibatkan penggunaan zat kimia berbahaya atau racun untuk mendapat ikan dengan cepat. “Praktik ini tidak hanya merusak ekosistem perairan, tapi juga dapat menyebabkan keracunan bagi manusia yang mengonsumsi ikan yang terkontaminasi racun tersebut.

Dalam upaya menghindari masalah ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Kotim bersama dengan Badan Lingkungan Hidup harus memberikan sosialisasi dan  peringatan kepada masyarakat agar tidak meracuni ikan. Masyarakat harus diberi pemahaman bagaimana metode menangkap ikan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, seperti menggunakan pancing tradisional atau jaring atau dengan cara mangaruhi (menangkap dengan tangan).

Baca Juga :  PBS Harus Siap Disanksi Jika tak Bayar THR

Dalam hal ini, jelas Darmawati, masyarakat juga diminta untuk meningkatkan kesadaran akan dampak negatif meracuni ikan. Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye sosial, penyuluhan, dan edukasi mengenai pentingnya konservasi sumber daya ikan dan perlindungan lingkungan perairan. Peningkatan pemahaman ini diharapkan dapat membantu mengubah perilaku dan mempromosikan praktik tangkap ikan yang berkelanjutan.

Baca Juga :  Banyak Faktor Penyebab Banjir di Kotim

“Musim kemarau yang diperkirakan akan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan, penting bagi masyarakat Kotawaringin Timur untuk bersatu dan menghindari praktik meracuni ikan. Melalui kerja sama dan kesadaran kolektif, kita dapat melindungi ekosistem perairan. Jika masyarakat tetap berani menangkap ikan menggunakan racun, maka pihak penegak hukum harus bertindak tegas, karena memang bertentangan dengan hukum,” kata Darmawati. (ya/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA