KUALA KURUN, inikalteng.com – Masyarakat Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diminta ikut serta memberantas peredaran narkoba di wilayah setempat.
Permintaan itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Akerman Sahidar, Jumat (31/5/2024).
Berdasarkan informasi sepanjang Februari hingga Mei 2024, lanjut Akerman Sahidar, Polres Gunung Mas menangani enam perkara tindak pidana narkotika, yang tersebar di empat kecamatan yakni Kurun, Mihing Raya, Tewah, dan Rungan.
Politisi PDI Perjuangan ini merasa prihatin, sebab ternyata perkara tindak pidana narkotika terjadi di seluruh zona yang ada di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’.
Zona yang dimaksud yakni zona I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun. Lalu zona II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya. Kemudian zona III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu.
Sebelumnya, Polres Gumas semakin meningkatkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum mereka untuk menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk barang haram tersebut.
Penulis : Heriyadi
Editor : Yohanes Frans Dodie