oleh

Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat Tumbang Anoi Akan Dibentuk

KUALA KURUN, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) menyampaikan terima kasih kepada Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Cendikiawan Dayak Nasional (DPD ICDN) Provinsi Kalimantan Tengah atas perhatian kepada Gumas, khususnya dalam menghidupkan sejarah perdamaian di Desa Tumbang Anoi dengan membentuk Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat.

Demikian disampaikan Bupati Gumas Jaya S Monong saat Rapat Koordinasi dengan DPD ICDN terkait rencana pembentukan pengurus Masyarakat Hukum Adat Desa Tumbang Anoi dan sekitarnya, serta rencana usulan Hutan Adat Desa Tumbang Anoi seluas 30 ribu hektare dan Bukit Kaminting dan Bukit Pamatuan seluas 20 ribu hektare, Kamis (28/10/2021) di ruang rapat Kantor Bupati Gumas.

“Tumbang Anoi salah satu desa di Kecamatan Damang Batu, sedangkan Bukit Keminting dan Bukit Pamatuan berada di atas Desa Tumbang Anoi. Desa ini merupakan paling ujung hulu Sungai Kahayan di Kecamatan Damang Batu,” ungkap Jaya.

Baca Juga :  Infrastruktur di Kecamatan Baamang Banyak Rusak

Bupati Gumas menjelaskan, Masyarakat Hukum Adat sebagai kesatuan masyarakat yang bersifat territorial atau geologis yang memiliki kekayaan sendiri. Memiliki warga yang dapat dibedakan dengan warga masyarakat hukum lain, dan dapat bertindak ke dalam atau ke luar sebagi satu kesatuan hukum yang mandiri atau memerintah diri mereka sendiri.

Sementara Hutan Adat adalah hutan yang ada di wilayah adat. Bagi masyarakat adat, hutan adat menjadi kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Hutan adat menjadi bagian dari kehidupan masyarakat yang telah menopang kehidupan sehari-hari, juga sebagai titipan bagi generasi mendatang.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Didesak Tetapkan Kawasan Hutan Adat

“Hutan adat menjadi salah satu kekayaan penting bagi masyarakat adat untuk menjamin kesejahteraan hidupnya, sehingga pemerintah perlu mengakomodir keberadaan hutan adat,” kata Jaya.

Bupati Gumas juga menjelaskan kriteria hutan adat. Seperti dikelola oleh masyarakat hukum adat, ada kelembagaan pengelolaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya, ada batas wilayah hutan adat yang jelas, ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat yang masih ditaati. Dan masih ada kegiatan pemungutan hasil hutan oleh Masyarakat Hukum Adat di wilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Terkait manfaat penetapan Hutan Adat, Jaya menyebut, menjamin ruang hidup masyarakat hukum adat, melestarikan ekosistem hutan dan lingkungan, perlindungan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional, serta sebagai salah satu pola dalam penyelesaian konflik terkait dengan masyarakat di dalam dan disekitar kawasan.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Willy M Yoseph Silaturahmi Dengan PWI Kalteng

Sementara Ketua ICDN Pusat Willy M Yoseph yang juga anggota Komisi VII DPR RI memberikan pandangannya terkait Strategi Percepatan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat di Desa Tumbang Anoi. Mantan Bupati Murung Raya itu menegaskan keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat demi kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Dayak.

Rakor tersebut diikuti Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong secara virtual, Asisten I Lurand, sejumlah pejabat eselon II dan III, sejumlah pengurus DPD ICDN Gumas dan lainnya. (*/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA