PALANGKA RAYA – Staf Ahli Wali Kota Palangka Raya, Murni D Djinu, meminta masyarakat di Palangka Raya jangan takut dirapid test Covid-19. Permintaan itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, saat ini banyak warga setempat yang takut bahkan menolak dirapid test.
“Rapid test ini sangat bermanfaat dan ada keuntungan bagi warga itu sendiri. Masyarakat akan diberikan surat keterangan apabila dinyatakan nonreaktif dari hasil rapid test. Jadi, tanpa disadari dapat memperlancar usaha karena pedagangnya sudah aman,” kata Murni D Djinu, Kamis (2/7/2020).
Diketahui, warga Kota Palangka Raya yang menolak dilakukan rapid test ini, berada di wilayah Panarung bawah, Jalan Dr Murjani mulai RT 01 sampai RT 06, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.
Hampir seluruh pintu rumah di kawasan tersebut digembok dari luar. Sebagian masyarakat bahkan mengurung diri di dalam rumah dan tidak berani keluar. Pemandangan tersebut terlihat pada Rabu (1/7/2020) pagi. Bahkan di pintu depan rumahnya, ada terpampang tulisan dengan isinya menolak pemeriksaan.
Penolakan ini terjadi setelah Pemerintah Kota Palangka Raya berencana melakukan rapid test massal di 10 lokasi. Rapid test massal akan dilaksanakan setelah Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menerbitkan instruksi nomor 368/234/BPBD/ Covid-19/VI/2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di area zona merah kota setempat.
Sepuluh lokasi yang akan dilaksanakan rapid test masal, di antaranya mencakup kawasan Pasar Besar, Pasar Kahayan, Pasar Puntun, Pasar PU Bawah, Pasar Kameloh, kawasan Pemukiman Puntun, kawasan Jalan Kalimantan, Jalan Sumatera, Jalan Sulawesi dan kawasan Jalan Murdjani bawah sampai ke pabrik tahu. (red)