Masyarakat Kotim Diminta Salurkan Zakat Lewat Lembaga Resmi

SAMPIT, inikalteng.com – Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H Ramli, mengimbau kepada masyarakat, terkhususnya bagi umat muslim di wilayah setempat, agar menyalurkan zakat fitrah melalui petugas atau unit amil zakat di wilayah masing-masing.

“Menurut kami menyalurkan zakat melalui lembaga resmi akan lebih meratakan pendistribusian terhadap masyarakat yang berhak. Hal itu karena lembaga zakat resmi juga memiliki data-data masyarakat yang berhak menerima zakat itu sendiri,” kata Ramli di Sampit, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga :  Pemkab Kotim Diminta Bantu Pemasaran Beras Hasil Panen Lokal

Bahkan selain itu, sesepuh di lembaga legislatif ini menekankan, penyaluran zakat juga dapat dilakukan masyarakat melalui pengurus zakat yang biasanya dari pengurus masjid. Namun, biasanya penyaluran ini hanya menyentuh masyarakat yang berada lingkungan sekitar.

“Zakat fitrah ini wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang berpuasa maupun tidak berpuasa, bagi masyarakat yang merasa memiliki kelebihan harta di bulan Suci Ramadan, sebagaimana dalam syariat bahwa batas waktu mengeluarkan zakat fitrah sebelum khatib turun dari mimbar pada salat Idul Fitri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dewan Siap kawal Pemkab Kotim Selesaikan Persoalan Listrik

Legislator Partai Nasdem ini juga menilai,apabila ditinjau dari sisi aspek sosial, bagaimana Umat Islam dituntut saling berbagi agar mereka yang berkekurangan dapat terpenuhi kebutuhannya di saat Idul Fitri. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab umat itu sendiri kepada mereka yang tidak mampu. “Kami berharap umat Muslim di Kotim ini khususnya, memperhatikan apa yang menjadi hak-hak masyarakat kita yang kurang mampu untuk merayakan Idul Fitri tahun ini. Mari kita saling bantu, karena itu merupakan syariat dalam Islam,” ucap Ramli.(ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA