oleh

Masyarakat Lamandau Minta Perda 4/2016 Ditegakkan

Biarkan Hewan Peliharaan Berkeliaran, Diancam Penjara Tujuh Hari atau Denda Rp1 Juta

NANGA BULIK, inikalteng.com – Masyarakat Lamandau, meminta kepada Pemerintah Daerah agar menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Lamandau Nomor 4 Tahun 2016, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Utamanya peraturan tentang peliharaan binatang segera ditertibkan, karena binatang peliharaan yang berkeliaran melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1).

Sekda Lamandau M Irwansyah saat dikomfirmasi via WhatsApp, Jumat (3/3/2023), menegaskan, bahwa Pemkab Lamandau telah rapat bersama OPD teknis. Hasilnya, akan melakukan penegakan hukum.

Baca Juga :  PWI Pusat Lanjutkan Program UKW dan SJI

Namun sebelum upaya penegakkan hukum, pihaknya lebih dulu akan melakukan sosialisasi kembali yang disampaikan melalui pengumuman kepada masyarakat. Itu dilakukan, dalam rangka menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat.

“Kami minta kepada Camat, Lurah, dan Kepala Desa, agar menyampaikan dan menyosialisasikan pengumuman tersebut secara intens kepada masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing,” ungkapnya.

Sementara Kepala Satpol PP dan Damkar Lamandau Aprimeno, menjelaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 41 ayat (1), Perda Lamandau Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, pelanggarnya akan diancaman dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp1 juta.

Baca Juga :  Keterlibatan Perempuan di Pilkades Diparesiasi Wakil Rakyat

“Batas waktu bagi masyarakat untuk menertibkan dalam bentuk mengandangkan/merantai/mengikat hewan peliharaannya, dimulai sejak pengumuman ini disampaikan hingga  27 Maret 2023. Setelah itu, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bersama Tim Gabungan akan melaksanakan penegakkan hukum,” sebutnya.

Baca Juga :  Kagama Kalteng Salurkan APD ke Pusat Pelayanan Kesehatan

Dikatakan, hal tersebut semakin dipertegas karena banyak keluhan masyarakat terkait dengan binatang peliharaan yang berkeliaran di lingkungan pemukiman atau tempat-tempat umum semakin banyak. Karena keberadaannya sangat meresahkan, yakni dapat menyebabkan gangguan bahkan akhir-akhir ini terdapat korban jiwa.

Untuk diketahui, sesuai dengan Perda tersebut, setiap pemilik binatang peliharaan wajib menjaga hewan peliharaannya agar tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman dan tempat-tempat umum. Salah satunya, dengan cara mengandangkan atau mengikat hewan peliharaannya. (ta/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA