MUARA TEWEH – Menghadapi pandemi Covid-19, Pemkab Barito Utara (Barut) melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat membebaskan tagihan rekening air selama satu bulan. Tagihan dimaksud, yakni untuk pemakaian air Maret yang semestinya dibayarkan pada April 2020 khusus bagi warga kurang mampu.
“Untuk dipahami, pembebasan tagihan ini bukan kepada semua pelanggan dan tidak termasuk tunggakan, kecuali pada pemakaian Maret saja. Dan yang dibebaskan dari tagihan adalah pembayaran rekening air minum bagi warga kurang mampu atau masyarakat berpenghasilan rendah pada April 2020, sesuai hasil rapat dan Keputusan Bupati,” tutur Direktur PDAM Muara Teweh Agus Surjanto, Jumat (3/4/2020).
Dijelaskannya, kriteria masyarakat kurang mampu atau masyarakat berpenghasilan rendah, pihaknya memiliki 10 parameter sebagaimana diatur BPPS PAM Pusat, atau bukan berdasarkan data dari Dinas Sosial PMD Barut.
“Parameter BPPS PAM Pusat, antara lain dengan melihat luas tanah, jenis bangunan rumah, fasilitas listrik, dan kepemilikan kendaraan. Kita sudah punya data sendiri tentang pelanggan yang tergolong kurang mampu sejak 2018, dan kita juga sudah melakukan re-klas, sehingga tinggal mengumpulkan data total dari 11 IKK (Instalasi Kota Kecamatan),” terangnya.
Dari 11 IKK yang ada, lanjut Agus Surjanto, data pelanggan PDAM kategori kurang mampu yang sudah masuk ke PDAM Barut, yakni IKK Lemo sebanyak 49, IKK Lampeong, dan IKK Lahei. Data lengkap masih ditunggu dari delapan IKK lain, paling lambat pada 6 April 2020.
“Saat ini jumlah pelanggan PDAM se-Barut sebanyak 14.758, dengan penghasilan PDAM per bulan sekitar Rp1,8 miliar. Kami selalu siap menjalankan perintah Bupati, termasuk jika ada rencana perpanjangan menggratiskan pembayaran PDAM ini,” tutupnya. (red)