SAMPIT, inikalteng.com – Mediasi antara keluarga Mitai Parebok dan PT Bratama Putra Pratama (BPP) Sinarmas Forestry berlangsung tertutup di Gedung Setda Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (18/12/2023).
Dalam mediasi ini turut hadir sejumlah pejabat, termasuk Camat Teluk Sampit, Dedi Purwanto, dan Kapolsek Jaya Karya, dalam upaya menyelesaikan konflik terkait perusakan kuburan nenek moyang warga oleh PT BPP.
Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Oktav Pahlevi Kebag Pemerintahan, keluarga Mitai, diwakili oleh Suriansyah dan Sapriyadi, bersama ahli waris keluarga Mitai, menyampaikan keberatannya terhadap tindakan perusakan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Aksi protes keluarga sebelumnya di depan kantor PT BPP menjadi landasan bagi mediasi ini.
Hasil mediasi itu mencakup tujuh poin kesepakatan, di antaranya, ahli waris keluarga Mitai menuntut ganti rugi dari PT Bratama Putra Pratama atas perusakan makam di Desa Parebok, PT BPP menyatakan bahwa lahan yang dibuka telah dibeli secara sah dari Muslih dengan akta jual beli di hadapan notaris. Namun pihak perusahaan tidak mengetahui adanya kuburan di atas lahan tersebut saat pembelian.
Kemudian, sosialisasi telah dilakukan di Desa Parebok sebelum perusahaan memulai pekerjaan. Tidak ada informasi dari masyarakat mengenai kuburan di areal tersebut.
Ahli waris mengklaim terdapat empat titik kuburan rusak akibat operasional pembukaan lahan oleh perusahaan. PT BPP mengusulkan mediasi yang difasilitasi oleh Pemkab Kotim pada 19 Desember 2023 pukul 13.00 WIB dengan menghadirkan ahli waris, pihak perusahaan, dan penjual lahan (Muslih).
Kesepakatan lainnya bahwa ahli waris Mitai akan tetap berada di depan kantor BPP selama proses mediasi. Namun pihak Kepolisian salam hal ini Polres Kotim menyarankan agar massa kembali ke rumah demi keamanan bersama.
Poin-poin kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kapolsek Ketapang, pihak perusahaan PT BPP, dan perwakilan keluarga Mitai.
Kesepakatan ini mencerminkan bahwa memang ada ketegangan antara keluarga Mitai dan PT BPP, sementara upaya mediasi diharapkan dapat menghasilkan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Penulis : Sumi
Editor : Zainal