Oleh: Lusi Putri Pratiwi *)
BAGI HASIL adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dan pengelola. Penulisan artikel ini bertujuan agar pembaca mengetahui terkait keuntungan dari sistem bagi hasil antara pemilik dana dengan pengelola sesuai ketentuan syariah. Dengan menggunakan akad Mudharabah. Kemudian, metode penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu dengan mengumpulkan banyak informasi terkait yang dibahas melalui beberapa jurnal, buku, dan melakukan pengecekan perhitungan secara langsung.
Bank syariah di Indonesia secara konsisten telah menunjukkan perkembangannya dari waktu ke waktu. Kendati pangsa perbankan syariah sempat tertahan cukup lama di kisaran 4% pada Oktober 2016. Untuk pertama kalinya pangsa perbankan syariah terhadap total bank mencapai di atas 5%, yaitu 5,17%-saat konversi PT BPD Aceh menjadi Bank Aceh Syariah. Tren positif ini masih terasa hingga pangsa pasar bank syariah mencapai 5,34% di akhir tahun 2017 dan 5,79% di akhir tahun 2017. Diperkirakan, ini akan berlanjut jika rencana konversi beberapa Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi BPD yang sepenuhnya berskema syariah jadi dilakukan seperti BPD NTB. Kondisi ini adalah kemajuan pog mengembangkan industri perbankan syariah di tanah air.
Kita sebagai makhluk sosial tidak asing lagi terkait kata kerja sama. Di dalam kegiatan usaha, terdapat kerja sama antara pemilik modal dengan pengelola. Biasanya kerja sama tersebut dapat terjadi akibat faktor keterbatasan modal, maka dari itu membuat para pelaku usaha melakukan kegiatan kerja sama dengan pihak lain yang memiliki modal. Begitupun sebaliknya ada yang memiliki modal besar tetapi kurang memiliki kemampuan untuk mengelola dananya di bidang usaha. Maka dari itu terjadilah kegiatan kerja sama antara pengelola dengan pemilik dana. Kemudian dari kerja sama tersebut terjadilah sistem bagi hasil dari keuntungan usaha.
Dalam Islam, sistem bagi hasil itu halal. Karena hasil yang diperoleh merupakan keuntungan dari kerja sama antara dua belah pihak di mana pemilik modal mempercayakan dananya terhadap pengelola dana.
Pembahasan
Pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif. Secara bahasa, Mudharabah berasal dari kata Dharb yang artinya melakukan perjalanan yang umumnya untuk berniaga. Istilah Dharb populer digunakan oleh penduduk Irak. Untuk maksud yang sama, penduduk Hijaz menggunakan istilah muqharadah atau qiradh yang berarti memotong. Dalam pengertian ini, makna qiradh adalah pemilik modal memotong sebagian hartanya untuk diserahkan kepada pengelola modal, dan ia juga akan memotong keuntungan usahanya.
Secara teknis, Antonio (2001) mendefinisikan Mudharabah sebagai akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Musyarakah berasal dari kata syirkah. Syirkah artinya pencampuran atau interaksi. Secara terminologi, syirkah adalah persekutuan usaha untuk mengambil hak atau untuk beroperasi. IAI dalam PSAK 106 mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dengan kondisi masing-masing pihak memberikan kontribusi dana, dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. Seperti halnya transaksi mudharabah, transaksi ini merupakan salah satu bentuk transaksi dengan skema investasi.
Dengan demikian, transaksi ini memiliki banyak kesamaan dengan transaksi mudharabah. Beberapa kesamaan transaksi musyarakah dengan transaksi mudharabah adalah pembiayaan hanya diberikan untuk mendanai usaha yang bersifat produktif dan keuntungan yang diperoleh berasal dari bagi hasil atas usaha yang didanai.
1. Faktor Yang Memengaruhi Bagi Hasil
Menurut Antonio (2001) ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi bagi hasil pada bank syariah adalah sebagai berikut :
a. Faktor langsung
Di antara faktor langsung yang mempengaruhi perhitungan bagi hasil adalah :
- Investment rate merupakan persentase actual dana yang diinvestasikan dari total Jika bank menentukan investment rate 80 persen, hal ini berarti 20 persen dari total dana dialokasikan untuk memenuhi likuiditas.
- Jumlah dana yang tersedia, untuk diinvestasikan merupakan jumlah dana dari berbagai sumber dana yang tersedia untuk diinvestasikan. Dana tersebut dapat dihitung dengan menggunakan salah satu metode : rata-rata saldo minimum bulanan dan rata-rata saldo Investment rate dikalikan dengan jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan akan menghasilkan jumlah dana aktual yang digunakan.
- Nibah (profit sharing ratio)
- Salah satu ciri mudharabah adalah nisbah yang harus ditentukan dan disetujui pada awal perjanjian.
- Nibah antara satu bank dengan bank lainnya dapat
- Nisbah juga dapat berbeda dari waktu ke waktu dalam satu bank misalnya deposito 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.
- Nisbah juga dapat berbeda antara satu account dengan account lainnya sesuai dengan besarnya dana dan jatuh temponya.
b. Faktor tidak langsung
- Penentuan butir-butir pendapatan dan biaya mudharabah
- Bank dan nasabah melakukan share dalam pendapatan dan biaya. Pendapatan yang dibagihasilkan merupakan pendapaan yang diterima dikurangi biaya-biaya
- Jika semua biaya ditanggung bank, maka hal ini disebut revenue sharing.
2. Kebijakan akunting (prinsip dan metode akuntansi) Bagi hasil secara tidak langsung dipengaruhi oleh berjalannya aktivitas yang diharapkan, terutama sehubungan dengan pengakuan pendapatan dan biaya.
2. Mekanisme Perhitungan Bagi Hasil Bank Syariah
Sistem bagi hasil adalah sebuah bentuk perjanjian yang dilakukan oleh pengusaha dengan investor untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Hal ini ditandakan dengan adanya kontrak kerja sama antara kedua belah pihak di mana jika perusahaan menghasilkan keuntungan, maka akan dilakukan pembagian dari hasil laba.
Nisbah adalah istilah yang diartikan sebagai sistem bagi hasil yang berlaku dalam aktivitas perbankan syariah. Banyaknya nisbah adalah sesuai dengan penentuan yang disepakati kedua belah pihak ketika akad.
Dalam perbankan syariah biasanya melakukan perhitungan bagi hasil dengan mekanisme profit sharing, yaitu membagi keuntungan bersih dari investasi atau usaha yang telah dijalankan. Besaran keuntungan bagi pihak bank maupun nasabah sudah ditentukan sebelum akad ditandatangani sehingga tidak ada kebingungan lagi saat dijalankan.
Mekanisme Bagi Hasil :
1) Profit sharing
Profit sharing berarti kesepakatan untuk membagikan keuntungan dari suatu usaha. Keuntungan yang berasal dari pendapatan yang sudah dikurangi dengan ongkos produksi atau operasional sehingga hasil yang didapatkan merupakan keuntungan bersih.
2) Revenue sharing
Revenue sharing adalah pendapatan yang belum dikurangi dengan biaya operasional dan komisi dalam sistem perbankan.
3. Jenis Suku Bunga Perbankan Konvensional
Bank konvensional menggunakan suku bunga sebagai acuan dasar dan sumber keuntungan. Dalam sistem bank konvensional, perjanjian antara bank dan nasabah bank umumnya dilakukan berdasarkan kesepakatan jumlah suku bunga. Sementara itu, bank syariah tidak menerapkan sistem bunga dalam transaksinya.
Di dalam industri perbankan, terdapat 5 (lima) jenis suku bunga, yaitu:
a. Suku bunga tetap (fixed)
Suku bunga tetap atau fixed adalah suku bunga yang bersifat tetap dan tidak berubah sampai jangka waktu atau sampai dengan tanggal jatuh tempo (selama jangka waktu kredit). Contohnya adalah bunga KPR Rumah Murah atau Rumah Bersubsidi yang menerapkan suku bunga tetap. Selain itu, suku bunga tetap juga dapat digunakan dalam kredit kendaraan bermotor juga.
b. Suku bunga mengambang (floating)
Suku bunga mengambang adalah suku bunga yang selalu berubah mengikuti suku bunga di pasaran. Jika suku bunga di pasaran naik, maka suku bunganya juga ikut naik, begitupun sebaliknya. Contohnya adalah suku bunga KPR untuk periode tertentu. Misalnya untuk dua tahun pertama diberlakukan suku bunga tetap, namun periode selanjutnya menggunakan suku bunga mengambang.
c. Suku bunga flat
Suku bunga flat adalah suku bunga yang penghitungannya mengacu pada jumlah pokok pinjaman di awal untuk setiap periode cicilan. Penghitungannya sangat sederhana dibandingkan dengan suku bunga lainnya, sehingga umumnya digunakan untuk kredit jangka pendek untuk barang-barang konsumsi seperti handphone, peralatan rumah tangga, motor atau Kredit Tanpa Agunan (KTA).
d. Suku bunga efektif
Suku bunga efektif adalah suku bunga yang diperhitungkan dari sisa jumlah pokok pinjaman setiap bulan seiring dengan menyusutnya utang yang sudah dibayarkan. Artinya semakin sedikit pokok pinjaman, semakin sedikit juga suku bunga yang harus dibayarkan. Suku bunga efektif dianggap lebih adil bagi nasabah dibandingkan dengan menggunakan suku bunga flat. Pasalnya suku bunga flat hanya berdasarkan jumlah awal pokok pinjaman saja.
e. Suku bunga anuitas
Metode ini mengatur jumlah angsuran pokok ditambah angsuran bunga yang dibayar agar sama setiap bulan. Dalam perhitungan anuitas, porsi bunga pada masa awal sangat besar sedangkan porsi angsuran pokok sangat kecil. Mendekati berakhirnya masa kredit, keadaan akan menjadi berbalik. porsi angsuran pokok akan sangat besar sedangkan porsi bunga menjadi lebih kecil.
4. Perhitungan Bunga Anuitas (Kredit Konvensional)
Sistem bunga anuitas ini biasanya diterapkan untuk pinjaman jangka panjang semisal KPR atau kredit investasi.
Kredit bunga anuitas adalah modifikasi dari perhitungan kredit bunga efektif. Modifikasi ini dilakukan untuk mempermudah nasabah dalam membayar per bulannya, karena angsuran tiap bulannya sama. Dalam kredit dengan bunga anuitas, angsuran bulanannya tetap. Namun komposisi bunga dan pokok angsuran akan berubah tiap periodenya. Nilai bunga per bulan akan mengecil, angsuran pokok per bulannya akan membesar. Jadi angsuran bulanannya tetap, hanya komposisi antara pokok dan bunga berbeda. Prinsip dari bunga anuitas yaitu angsuran per bulannya tetap, dan bunga dihitung berdasar pokok yang belum dibayar. (**)
*) Penulis adalah Mahasiswa Semester IV Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung
Komentar