SAMPIT, inikalteng.com – Masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali diingatkan agar lebih berhati-hati ketika menggunakan media sosial (medsos) dalam masa-masa tahun politik seperti sekarang ini. Sebab, tidak sedikit warga yang terkena dampak hukum akibat kurangnya pengetahuan terkait informasi yang bisa saja merupakan informasi hoax atau tidak terbukti kebenarannya, sehingga menimbulkan dampak negatif.
“Terutama dalam bermedsos baik itu facebook, instagram, twitter dan lainnya, apalagi menyangkut informasi yang dapat merugikan pihak lain, harus kebih berhati-hati. Karena dapat menimbulkan dampak hukum, ada Undang-Undang ITE yang siap mengawal hal tersebut,” ungkap Rinie di Sampit, Senin (30/1/2023).
Diungkapkan, selama ini tim siber Polri juga terus meningkatkan pengawasan terhadap para pelaku penggunaan medsos. Hal itu sebagai implementasi dari peraturan jajaran kepolisian dalam meningkatkan kinerja serta pengawasan. “Polri sudah sejak lama menerapkan sistem siber ini. Kami berharap masyarakat kita khususnya di Kotim lebih hati-hati. Jangan sembarangan memposting berita-berita yang belum tentu benar, karena bisa menimbulkan dampak hukum,” katanya.
Legislator PDIP ini juga meminta agar dalam masa-masa meningkatnya suhu politik saat ini, masyarakat tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. “Misalnya, memposting informasi hoax, ini sudah melanggar hukum. Setiap informasi yang kita dapat, harus disaring dulu, dicari tahu kebenarannya melalui orang-orang yang berkompeten di bidang tersebut,” imbau Rinie. (ya/red1)
Komentar