Menang Gugatan! Kades Batu Badinding Ajak Masyarakat Kompak Membangun Desa

PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Perjuangan Kepala Desa (Kades) Batu Badinding, Kabupaten Katingan Matnoor terkait pengesahan dan pengangkatannya sebagai Kades itu tidak melanggar prosedur membuahkan hasil.

Dimana berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya Nomor : 4/G/2024/PTUN.PLK tanggal 26 Juni 2024 menolak gugatan dari Mantan Kontestan Calon Kepala Desa (Kades) Batu Badinding, KD. Hal itu dibenarkan Wikarya F Dirun selaku kuasa hukum Kades Batu Badinding kepada awak media di Palangkaraya, Rabu (26/6/2024).

Wikarya F Dirun mengatakan, persidangan yang berlangsung sekitar empat bulan ini sangat memuaskan, Pasalnya, perjuangan kliennya selama empat bulan lamanya menjalani persidangan tak sia-sia, karena putusan tersebut sudah sangat sesuai dengan prosedur dan subtansi.

Baca Juga :  Dewan Dukung Langkah Masyarakat Memperjuangkan Haknya

”Pertimbangannya karena mereka (penggugat) menganggap keterangan Ijazah tertulis Matnoor, itu dianggapnya memalsukan, tidak ada datanya. Makanya dicabut. Dari dicabut oleh kepala sekolah itu tadi adalah kekeliruan kepala sekolah,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan, Orang yang namanya kehilangan ijazah datang ke sekolah dibuat keterangan apasaja, karena kliennya tidak mengerti. Seharusnya kepala sekolahnya lah yang keliru. “Seharusnya kemarin itu dibuat Matsali saja, jangan dibuat Matnoor, mungkin nanti panitia yang memverifikasi, kemudian bisa diterangkan nama Matnoor,” sambungnya.

Baca Juga :  Warga Desa Batu Nyapau Tolak Hasil Pemilihan Antar Waktu Kades

Wikarya menerangkan, terkait nama Matnoor ataupun Matsali tidak menjadi permasalahan. Pasalnya, sudah ada penetapan pengadilan yang menyatakan bahwa Matnoor dengan Matsali adalah orang yang sama. Terkait jika pihak penggugat mengajukan banding, dirinya tidak mempersalahkan, itu merupakan hak dari penggugat.

”Itu hak penggugat mau mengajukan banding, akan tetapi  insyaallah dari analisis yuridis kami tidak sia-sia,” bebernya.

Ditempat yang sama, Matnoor mengaku lega dengan adanya putusan PTUN tersebut. Ia sudah meyakini bahwa dirinya tidak ada melakukan pemalsuan ijazah dan memakai ijazah orang.

”Alhamdullilah berkat perjuangan saya dan pengacara serta doa teman-teman, hasil gugatan ini dapat kita menangkan,” ujar kades.

Baca Juga :  Legislator Harap Dewas PDAM Terpilih Mampu Kawal PDAM Jadi Sehat

Setelah putusan ini keluar, Matnoor mengajak masyarakat di desanya bahkan penggugat agar bersama-sama membangun kampung halaman menjadi lebih baik dan maju.

“Supaya pelayanan masyarakat pun tidak terganggu. Ayo kita sama-sama membangun kampung halaman,” imbuhnya.

Kedepannya juga Matnoor akan terus fokus dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat, apapun yang terjadi kedepannya intinya ia akan berusaha yang terbaik.

“Saya pribadi yang terpenting memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, karena itu tugas utama saya sebagai Kades,” pungkasnya.

Penulis : Ardi

Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA