Oleh Sadagori Henoch Binti (Ririen Binti)
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kalteng
Sebagai Insan Pers yang juga Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), tentunya sangat bangga menyikapi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditanda tangani Muhammad Tito Karnavian, per tanggal 13 Mei 2024, tentang “Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak tahun 2024“, yang disampaikan kepada Gubernur, Bupati, serta Wali Kota di seluruh Indonesia.
Yang pada angka dua, menegaskan untuk melakukan kerja sama dengan wartawan dan media massa untuk berkontribusi dalam sosialiasi, edukasi, dan literasi, yang bertujuan mencerdaskan masyarakat pemilih, meningkatkan partisipasi pemilih, serta mencegah pemberitaan negatif sebagai upaya legitimasi hasil Pilkada serentak tahun 2024, dan kerja sama dimaksud dilaksanakan bersama PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA, atau asosiasi wartawan dan organisasi pemberitaan lain yang memiliki unsur keanggotaan di seluruh Indonesia.
Langkah Mendagri melibatkan PWI di seluruh Indonesia, untuk berkontribusi dalam sosialiasi, edukasi, dan literasi, yang bertujuan mencerdaskan masyarakat pemilih, meningkatkan partisipasi pemilih, serta mencegah pemberitaan negatif sebagai upaya legitimasi hasil Pilkada serentak tahun 2024 adalah keputusan yang sangat tepat. Karena, selain keberadaan wartawan yang tergabung di PWI ada di seluruh pelosok negeri tercinta ini (data dari website PWI Pusat, jumlah anggota PWI se-Indoneasia ada 20.423 orang).
Sumber daya manusia sebagai jurnalis juga tidak diragukan, karena sudah 14.612 Wartawan yang Kompeten, atau lulus Uji Kompetensi Wartawan pada tingkatannya masing-masing, sehingga karya yang dihasilkan tentunya sesuai Kode Etik Jurnalistik dan mampu memenuhi kerinduan masyarakat untuk menikmati berita yang berkualitas.
Menyikapi Surat Edaran Mendagri dan surat Pengurus PWI Pusat kepada kami Pengurus PWI Kalteng dan Kabupaten di Kalteng, PWI Kalteng memastikan akan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, unsur TNI, Polri, Akademisi, untuk menjadi narasumber kegiatan Literasi, Edukasi, Sosialisasi Pemilu Damai Pilkada Serentak 2024.
Surat edaran Mendagri ini sangat sejalan dengan Peraturan Dasar PWI pada Bab II “tujuan dan upaya“ pada hurub d “TERPENUHINYA HAK PUBLIK MEMPEROLEH INFORMASI YANG TEPAT, AKURAT, DAN BENAR“.
Ayo manTeman yang tergabung di PWI Kalteng, sebagai jurnalis, kita memegang peran sangat vital dalam menjaga keseimbangan dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat, sehingga warga yang melaksanakan hak pilihnya dapat membuat keputusan yang cerdas saat menentukan pilihan.
Salam Jurnalis
Komentar