oleh

Mengaku Pekerja, PH Sebut Kliennya Tak Bertanggungjawab Atas Kerugian Negara

PALANGKARAYA,inikalteng.com- Sidang lanjutan perkara dugaan tipikor kegiatan program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang menjerat Direktur CV Biyan Pratama, Imanurijali kembali Berlanjut. Kali ini sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi berlangsung, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (22/2/2024).

Dimana saksi yang dihadirkan dari Kementerian Pertanian, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan lainnya berjumlah tujuh orang.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Jeffriko Seran selaku Penasehat Hukum Imanurijali mengatakan,dari tujuh saksi yang dihadukan hanya dari BPDPKS yang menyentuh kliennya. Dimana dalam keterangannya, bahwa tidak ada aturan pekerja yang bertanggungjawab atas pekerjaan tidak sesuai dan yang menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga :  Bupati Lamandau Hadiri Rapat TPID Kalteng

“Disita jelas tidak ada aturan yang menyentuh secara kliennya yang notabennya sebagai pekerja,” Tegas Jeffriko.

Ia menerangkan, sebelum kliennya melakukan pekerjaan terlebih dahulu Ada perjanjian Antara tiga pihak yakni kelompok tani,BPDPKS Dan Bank. Jadi jika ada dugaan kerugian negara seharusnya dari pihak kelompok tani yang bertanggungjawab.

“Harusnya kelompok tani yang bertanggungjawab bukan klien saya. Jadi kami sangat optimis klien kami tidak bersalah, dengan menghadirkan saksi meringankan dan ahli,karena pekerjaan sudah dilakukan klien saya,” tegasnya.

Baca Juga :  Angka Covid-19 di Kalteng Kembali Bertambah Menjadi 426 Orang

Sekedar diketahui, Dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa melakukan perjanjian kerja sama dengan Saksi Wijaya Arta selaku Ketua Kelompok Tani “Maju Bersama” berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Poktan “MAJU BERSAMA” Desa Perigi, Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalteng. Itu tercantum dengan Nomor : 01/LP/SPK/I/2021, 7 Januari 2021 dengan . CV. BIYAN PRATAMA Nomor : 01/CV.BP_PSR/I/2021, 7 Januari 2021 sebagai Pelaksana Land Clearing Pembersihan Drainase Sanitasi Air dan Jalan, dengan rincian pelaksanaan kegiatan pada pokoknya sebagai berikut.

Land Clearing dengan biaya sebesar Rp. 11.000.000 Per Hektar x 120 Hektar Total sebesar Rp. 1.320.000.000.00, dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender sejak tanggal 07 Januari 2021 s/d 07 April 2021.
Pembersihan Drainase Sanitasi Air dan Jalan dengan biaya sebesar Rp. 3.760.000 per Hektar x 120 Hektar total sebesar Rp. 451.200.000.00, dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kelender sejak tanggal 07 Januari 2021 s/d 07 April 2021.

Baca Juga :  Minta Kepastian Atas Putusan, Calon Kades Handiwung akan Ajukan Eksekusi

JPU pun menjerat terdakwa dengan pasal 2 subsidair pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA