PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Mengawali 2023, Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Prof Dr Ir Salampak MS, melantik sejumlah pejabat di lingkungan kampus tertua dan terbesar di Kalteng ini. Sedikitnya ada 12 pejabat yang dilantik dan dilakukan serah terima jabatan, untuk menduduki Jabatan Wakil Rektor, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua dan Sekretaris Lembaga, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan UPR.
Adapun ke-12 pejabat yang dilantik, di Aula Rahan, Rektorat UPR, Senin (2/1/2023), yakni Wakil Rektor Bidang Akademik Dr Natalina Asi MA, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Wijanarka ST MT, Direktur Pascasarjana Prof Dr I Nyoman Sudyana MSc, Wakil Direktur Pascasarjana Bidang Umum dan Keuangan Dr Herwin Sutrisno ST MT, dan Ketua Lembaga Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Dr Ir Evi Veronika Pahoe MS.
Kemudian Sekretaris LPPM Dr Ir Herry Redin MP, Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP3MP) Dr Berkat SP MSi, Kepala UPT Perpustakaan Dr Kusnida ndrajaya MSi, Kepala UPT Laboratorium Terpadu Prof Dr Agus Haryono MSi, Kepala UPT Laboratorium Alam Dr Alpian SP MP, Kepala UPT Laboratorium Lahan Gambut Dr Ir Adi Jaya MSi, Kepala UPT Teknologi Informasi Komunikasi Vontas Alfenny Nahan ST MEng, serta Surat Tugas Penunjukan Plt Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Drs Darmae Nasir MSi MA PhD.
Usai melantik para pejabat, Rektor UPR Prof Dr Ir Salampak MS, mengatakan, tantangan yang akan dihadapi UPR ke depan tidaklah mudah, dikarenakan UPR saat ini telah ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
“Tentunya UPR harus mampu terus menjalankan fungsinya sebagai lembaga perguruan tinggi, dalam menghadapi persaingan global. Zaman berubah dengan cepat, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi datang silih berganti, sehingga UPR harus mampu mengimbanginya agar tidak tertinggal,” ujarnya.
Salampak juga berpesan kepada pejabat yang baru dilantik, untuk selalu amanah dalam menjalankan jabatan. Sebab janji atau sumpah yang diucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia, serta tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan UUD 1945, maupun tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. (ka/red2)