Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan

Badan Publik Harus Aktif Dalam Keterbukaan Informasi Publik

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo menegaskan, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, maka badan publik harus aktif dalam keterbukaan informasi publik.

“Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi, yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, termasuk kedaulatan informasi,” tutur H Edy Pratowo ketika menghadiri acara Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kalteng 2022, di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Kamis (24/11/2022).

Dalam acara yang juga disiarkan langsung melalui kanal youtube Diskominfosantik Kalteng dan facebook MMC Kalteng, Wagub, menambahkan, penganugerahan itu merupakan kesempatan yang sangat baik bagi Badan Publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaiknya mengenai keterbukaan informasi, melalui berbagai inovasi yang tiada henti. Terutama adaptasi dengan teknologi informasi yang tentu harus semakin meningkat, karena tuntutan publik juga semakin menuntut layanan yang cepat, mudah, dan murah.

Menurutnya, pengelolaan keterbukaan informasi publik dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat, guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. “Hasil penilaian ini juga diharapkan menjadi sarana introspeksi semua sarana Badan Publik, untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik,” imbuhnya.

Baca Juga :  Seleksi Calon Anggota KI Masuki Tahap Psikotes dan Dinamika Kelompok

Wagub berpesan, agar Badan Publik harus menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan, serta selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, sesuai dengan standar layanan informasi publik dalam pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik.

“Saya juga ingin mengajak masyarakat luas untuk terus berpartisipasi dengan cermat dalam menggunakan hak atas informasi, serta turut mengawasi setiap proses formulasi, implementasi, dan evaluasi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Karena kunci keberhasilan dari keterbukaan informasi publik adalah kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat, dan para pemangku kepentingan,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandhiyudha, dalam sambutannya mengajak Kalteng untuk ikut menggelar keterbukaan informasi publik di level desa. “Kalau keterbukaan publik terus didukung, mudah-mudahan 10 desa informatif di tahun depan itu salah satu modelnya ada di Kalimantan Tengah,” bebernya.

Menurutnya, orang yang tinggal di pelosok Kalteng punya kesempatan akses informasi yang sama dengan orang yang sudah kuliah atau level perguruan tinggi negara maju.

“Nanti saya akan minta salah satu komisioner Komisi Informasi Pusat untuk visitasi ke Kalimantan Tengah, sebagai bukti Kalimantan Tengah tahun ini Informatif,” imbuhnya.

Baca Juga :  Warga Desa Tarusan Harapkan Jalan Tembus dan Listrik

Sementara itu, Ketua KI Kalteng Mukhlas Roziqin, menyampaikan, KI melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada Badan Publik, bertujuan sebagai sarana memantau dan menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik terhadap Undang-Undang, sehingga dihasilkan kualifikasi atau pemeringkatan yang menjadi tolok ukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Badan Publik, sesuai peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2022.

“Hasil Monev tahun ini jumlah yang Informatif atau warna hijau sebanyak 20 Badan Publik, Menuju Informatif atau warna biru 15 Badan Publik, Cukup Informatif atau warna kuning 11 Badan Publik, Kurang Informatif atau warna merah 7 Badan Publik, dan Tidak Informatif atau warna hitam 2 Badan Publik,” sebutnya.

Adapun pemeringkatan keterbukaan informasi publik berdasarkan kategori Perangkat Daerah Provinsi Kalteng Cukup Informatif, yakni Dinas Perpustakaan dan Arsip (79,03), Dinas Lingkungan Hidup (74,43), Sekretariat DPRD (72,90), Biro Perekonomian Setda Kalteng (67,82), dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (61,03).

Menuju Informatif, yaitu Dinas Penanaman Modal dan PTSP (88,72), Dinas Perhubungan (86,69), Dinas Kesehatan (86,51), Biro Organisasi Setda Kalteng (85,87), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (85,40), Satuan Polisi Pamong Praja (84,98), Badan Keuangan dan Aset Daerah (83,93), Biro Umum Setda Kalteng (80,52), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (80,27).

Baca Juga :  Pj Bupati Mura Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Mura Periode 2024-2027

Informatif, yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan (98,19), Badan Sumber Daya Manusia (98,13), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (93,15), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (93,12), Dinas Kehutanan (93,05), RSUD dr Doris Sylvanus (91,88), Dinas Pendidikan (90,72), Biro Administrasi Pimpinan (90,13), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (90,10), dan Badan Kepegawaian Daerah (90,05).

Selanjutnya kategori Instansi Vertikal Cukup Informatif, yakni KPPN Palangka Raya (72,91) dan Kanwil Kemenag Kalteng (65,08), Menuju Informatif Ombudsman Kalteng (86,67), BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya (86,64), BPOM Palangka Raya (84,68), serta Kanwil Kemenkumham Kalteng (80,09).

Informatif, yaitu BPS Kalteng (96,54), BPK RI Perwakilan Kalteng (95,42), Bawaslu Kalteng (95,07), KPU Kalteng (94,37), dan perwakilan BKKBN Kalteng (92,11).

Sedangkan PPID Utama Kabupaten dan Kota Cukup Informatif, yaitu Kabupaten Katingan (74,69), Gunung Mas (71,71), Kotawaringin Timur (70,87), dan Barito Utara (64,17). Menuju Informatif Lamandau (83,42) dan Barito Selatan (82,42), kemudian Informatif Kota Palangka Raya (96,96), Kotawaringin Barat (91,79), Pulang Pisau (91,41), Kapuas (91,12), dan Murung Raya (91,01). (ka/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA