KUALA KURUN, inikalteng.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) kembali mengamankan salah satu warga asal Kecamatan Tewah, berinisial UP (47) karena memiliki 3,85 narkotika diduga jenis sabu.
UP (47), warga asal Kecamatan Tewah ini berhasil ditahan Satresnarkoba Polres setempat pada Sabtu (10/12/2022) sekira jam 16.00 WIB. Berawal dari informasi, bahwa di pondok UP di Kecamatan Tewah sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
Kapolres AKBP Irwansah melalui Kasatresnarkoba Polres Gumas Iptu Budi Utomo dalam rilisnya, menjelaskan, menindaklanjuti informasi dari masyarakat itu, sebelumnya anggota menunggu waktu situasi yang tepat.
“Ketika situasi aman, maka kami bersama Polsek Tewah Polres Gumas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap pelaku dengan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat,” terang mantan Kapolsek Hanau Kabupaten Seruyan ini.
Iptu Budi menyebutkan, dari hasil lidik tersebut, dari tangan seorang pria bernama UP (47) anggota telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paket plastik klip diduga narkotika golongan I jenis sabu, berat kotor 3,85 gram.
Selanjutnya, ujar Budi, pelaku UP (47) beserta barbuk langsung disita untuk dibawa ke Mapolres Gumas, guna penyidikan lebih lanjut. Untuk perbuatannya pelaku kenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (hy/red4)