Minyak Goreng Murah Langka, Komisi II Sidak ke Swalayan dan Pasar

SAMPIT, inikalteng.com – Menindaklanjuti keluhan masyarakat akibat makin mahalnya harga minyak goreng di pasaran bahkan minyak goreng murah yang harganya ditetapkan pemerintah sebesar Rp14.000 per liter ludes diburu pembeli, Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin (Kotim) langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pusat Perbelanjaan Mentaya, toko, dan swalayan di Kota Sampit, Senin (24/1/2022).

Sejak jelang akhir 2021 lalu, harga minyak goreng terus melambung tinggi dan makin mahal. Hal ini kemudian menjadi keluhan sebagian besar masyarakat Indonesia, termasuk juga di Kabupaten Kotim.

Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kotim Hj Darmawati bersama Anggota Komisi II lainnya M Abadi dan Yuliansyah.

Baca Juga :  Jangan Sampai Ada Penggunaan Alat Bekas untuk Rapid Antigen

Harga minyak goreng dalam kemasan, kata Darmawati, harganya masih mahal yakni di atas Rp20 ribu per liter. Para pedagang di pasar tradisional PPM Sampit ini mengaku masih menjual dengan harga diatas karena stok lama yang disuplai dari distributor minyak goreng mereka mengaku bisa menjual harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah sebesar Rp14 per liter menunggu stok lama habis terjual.

“Mereka ini belum bisa menjual dengan harga murah, karena barang ini mereka beli di distributor juga dengan harga tinggi. Kalau mereka jual dengan harga murah, maka mereka akan mengalami kerugian,” ungkap Darmawati setelah mendengar langsung dari keterangan para pedagang.

Baca Juga :  BK Soroti Kinerja Wakil Rakyat di DPRD Kotim

Menurutnya, dalam hal ini kehadiran pemerintah daerah mestinya dapat dirasakan masyarakat dengan pengendalian harga minyak goreng yang merupakan kebutuhan konsumsi sehari-hari. “Kami meminta pemerintah daerah melalui dinas teknis bisa menjamin stabilisasi harga minyak goreng yang wajar dan terjangkau sesuai dengan HETyang sudah ditetapkan. Sehingga masyarakat sudah tidak berhadapan lagi dengan situasi mahalnya minyak goreng,” jelas Darmawati.

Kemudian, lanjutnya, yang tidak kalah pentingnya sosialisasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam hal ini harus lebih gencar lagi terlebih Pemerintah Pusat juga telah mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan subsidi minyak goreng Rp14 ribu per liter untuk masyarakat. Seharusnya hal ini ditindaklanjuti oleh instansi teknis pemerintah daerah.Kkarena itu merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus dikawal sampai di tingkat daerah. “Jangan justru sebaliknya sosialisasi minim sampai ke tingkat pedagang itu yang disampaikan pedagang hari ini,” ucap Darmawati.

Baca Juga :  Perbup Kenaikan Tarif PDAM di Kotim Cacat Hukum

Untuk informasi pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan subsidi untuk menstabilkan harga minyak goreng sampai ke tingkat pasaran dengan dana subsidi sebesar Rp7,6 triliun. Selin itu, pemerintah juga membiayai minyak goreng kemasan sebanyak 250 juta liter per bulan atau sekitar 1,5 miliar liter selama enam bulan ke depan.(ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA