PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Palangka Raya menjadi perhatian serius DPRD. Anggota Komisi I DPRD, Hatir Sata Tarigan, menyoroti maraknya penjualan miras secara keliling di berbagai acara masyarakat yang melanggar aturan.
Menurut Hatir, hanya tempat-tempat berizin yang diperbolehkan menjual miras. Ia mengkhawatirkan dampak negatif dari penjualan ilegal ini, seperti meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban.
“Sesuai aturan, hanya tempat berizin yang boleh menjual miras. Jika ada yang berjualan di luar ketentuan, itu jelas melanggar dan harus ditindak,” tegasnya.
Hatir mendesak Satpol PP untuk lebih aktif melakukan razia guna mencegah semakin maraknya penjualan miras ilegal. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Editor : Yohanes Frans Dodie