MK Perintahkan KPU Barito Utara Laksanakan PSU di Dua TPS

JAKARTA, inikalteng.com- Harapan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 yaitu Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI-SAJA) selaku pemohon melawan paslon nomor urut 1, H. Gogo Purman Jaya dan Drs. Hendro Nakalelo (GOGO-HELO) memenangkan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara (Barut) membuahkan hasil.

Pada persidangan di Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2/2025), Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo dalam pertimbangannya Berdasarkan rangkaian fakta persidangan, Mahkamah Konstitusi membenarkan bahwa terdapat sebagian pemilih yang hanya menggunakan formulir model C- pemberitahuan KWK, tanpa menunjukan KtP el untuk menggunakan hak suaranya. Terhadap fakta demikian pasal 19 PKPU 17/2024.

Baca Juga :  Tak Terima Dilaporkan Tanpa Bukti, Daryana Cs Lapor Balik ke Polda Kalteng

Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo dalam membacakan amar putusan Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Memerintahkan termohon KPU Barito Utara untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di dua TPS, yakni TPS 01, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04,Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di dua TPS yakni TPS 01, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04,Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, ” Kata Suharto didampingi Hakim Anggota Daniel Yusmic, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Arsul Sani, Anwar Usman, Enny nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.

Baca Juga :  Kalteng Harus Bisa Memanfaatkan Peluang dan Tantangan

Dimana dalam PSU, Suhartoyo memerintahkan dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), Daftar Pemilih Tambahan (DPT) yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 dan paling lama dilaksanakan 30 hari setelah putusan.

Baca Juga :  Ngaku Anggoota BIN, Residivis Raup Keuntungan Rp 180 Juta dari ASN

“Dilaksanakan 30 hari setelah putusan dan hasil pemungutan suara ulang tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh MK, ” Tuturnya.

Tak sampai situ, Suhartoyo juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kalteng dan KPU dan Bawaslu Barito Utara dalam rangka pelaksanaan putusan ini. Bahkan memerintahkan pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan proses PSU.

“Menolak permohonan permohonan untuk sebagian dan selebihnya, ” Tegasnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA