Modus Menawarkan Jasa Pijat, Pria 39 Tahun Gondol HP

PALANGKA RAYA,inikalteng.com– Dengan modus menawarkan jasa pijat, DP alias ndut (39) nekat menggondol Handphone merk Samsung milik konsumennya berinisial MR (28). Akibatnya ia harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Pahandut usai melaksanakan aksinya, di Jalan Seth Adji, Rabu (25/1/2023) sekitar Pukul 23.41 WIB.

Kapolsek Pahandut, Kompol Saipul Anwar, membenarkan kejadian tersebut. Ia menerangkan, setelah menerima laporan dari korban bahwa terjadi tindak pidana pencurian dengan bermodus menawarkan jasa pijat, Polsek Pahandut pun segera melakukan upaya penyelidikan dan pengungkapan kasus.

Baca Juga :  Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembuatan Kontainer PKL di Yosudarso Ditahan

“Kita pun berhasil meringkus DP alias Ndut (39) dan menetapkannya sebagai tersangka setelah mendapatkan cukup bukti yang kuat atas dugaan tindak pidana pencurian tersebut,” lanjutnya.

Kompol Saipul Anwar menambahkan, kronologis awal terjadinya kasus pencurian tersebut, Pada Rabu (25/1/2023) sekitar Pukul 23.41 WIB, korban yang sedang membersihkan tempat kerjaannya mendapatkan tawaran dari tersangka dengan menawarkan jasa pijat kepadanya.

Baca Juga :  Orang Tua Diminta Cermat Memilih Tontonan Anak

“Karena tidak menaruh rasa curiga korban pun bersedia menerima tawaran pijat tersebut, ” Jelasnya.

Untuk memuluskan aksinya, sambil memijat, tersangka juga mengajak mengobrol untuk mengalihkan perhatian korban. Yang mana ketika korbannya lengah DP alias Ndut pun langsung mengambil Handphone milik MR yang terletak di dekat etalase warung.

“Setelah melakukan aksi pencurian, tersangka pun langsung pergi dari TKP dengan menggunakan sepeda motor,” Ucapnya.

Baca Juga :  DPRD Palangka Raya Apresiasi Kembali Dibukanya CFD

Setelah sadar handphone merk Samsung Galaxy A32 warna hitam hilang dan merasa keberatan, korban melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Pahandut.

“Atas insiden tersebut korban mengalami kerugian materiil senilai Rp. 3.399.000,00. DP pun terancam terjerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Saipul. (ard/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA