PURUK CAHU, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) mengadakan rapat penetapan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah kabupaten setempat, Rabu (1/9/2021). Rapat berlangsung di Aula Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mura.
Kegiatan rapat ini sehubungan dengan sudah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang penetapan status siaga darurat bencana karhutla di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah nomor 188.44/308/2021 tanggal 10 Agustus 2021.
Wakil Bupati Mura Rejikinoor saat memimpin rapat didampingi Danramil 07/ Puruk Cahu Lettu Inf M Saroni, mewakili Kapolres Mura, Kalaksa BPBD Mura Kariadi, serta stakeholder terkait lainnya.
Kalaksa BPBD Mura Kariadi mengatakan, rapat yang dilaksanakan kedua kali ini adalah tindak lanjut dari SK Gubernur Kalteng terkait status siaga darurat bencana karhutla.
“ Dalam tahapan yang kita lakukan yakni terkait penetapan status siaga darurat bencana karhutla di wilayah Kabupaten Mura,” ujarnya.
Kariadi berharap seluruh Satgas karhutla, terdiri dari TNI-Polri serta lintas terkait, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga petugas di tingkat desa, untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan patroli terhadap daerah-daerah rawan karhutla.
“Hal tersebut penting sehingga setiap peluang kejadian Karhutla dapat dideteksi dan dapat dilakukan pemadaman dini agar tidak menjadi kebakaran besar,” tutur Kariadi.
Sementara itu, Wabup Mura mengatakan, di wilayah Kalteng khususnya Mura, adanya masyarakat adat petani. Untuk itu dia berharap aparat hukum dan DAD mendahulukan aspirasi masyarakat dan memberi pemahaman agar tidak menimbulkan masalah.
“Dengan adanya penetapan Status Siaga Darurat dan Satuan Tugas, saya mengharapkan pengerahan seluruh personel, sarana prasarana dan sumber daya lainnya, dapat dilakukan secara optimal, sehingga kejadian karhutla dapat ditangani sedini mungkin,” tegas Rejikinoor. (dy/red)