KASONGAN, inikalteng.com – Wakil Ketua I DPRD Katingan, Nanang Suriansyah mengingatkan kepada pemerintah kabupaten setempat agar mewaspadai ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mendekati musim kemarau tahun ini.
Kepada masyarakat, terutama bagi petani yang biasa mengolah pertaniannya dengan cara berladang (peladang berpindah-pindah), dia meminta agar menaati semua aturan yang ada atau mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah (Pergub Kalteng).
“Saat melakukan pembakaran, sejumlah persyaratan wajib ditaati oleh para petani peladang. Di antara persyaratan tersebut, harus seizin Ketua RT dan Kepala Desa (Kades) setempat, membuat sekat bakar dan harus dijaga ketat oleh pemilik lahan, serta persyaratan lainnya,” ujar Nanang Suriansyah, kemarin.
Sedangkan kepada Pemkab Katingan, lanjut Politisi Partai Golkar ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Penanggulangan Karhutla maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar mempersiapkan sarana dan prasarana (sarpras).
“Meskipun sarpras terbilang siap dan cukup handal dan lengkap, namun harus pula dilakukan pengecekan setiap saat. Sehingga, ketika sewaktu-waktu terjadi karhutla mendadak, bisa langsung ditanggulangi,” lugas dia.
Semua pihak, kata dia, tentu tidak menginginkan terjadi karhutla yang sampai mengakibatkan asap memenuhi wilayah Katingan dan sekitarnya. Apalagi asapnya sampai ke beberapa wilayah lainnya.
“Karena dampaknya bukan hanya merugikan material saja, tapi juga bisa berdampak pada kesehatan tubuh kita,” ucap Legislator Dapil III ini. (red)