Muslih Akui Jual Lahan Pribadi ke PT BPP, Bantah Ada Kuburan

SAMPIT, inikalteng.com – Camat Mentaya Hilir Utara (MHU), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muslih mengaku bahwa lahan yang dijualnya kepada PT Bratama Putra Pratama (BPP) adalah milik pribadinya, yang didapatnya dengan cara membeli dari warga. Di areal lahan seluas 32 hektar (ha) itu tidak ada kuburan.

“Kepada kawan-kawan yang mengklaim, kami masih bingung ini lahan makam atau klaim lahan. Karena secara legalitas mereka tidak bisa menunjukkan. Legalitasnya saya membeli tanah itu dan usia suratnya sekitar 20 tahun yang lalu,” ucap Muslih usai mediasi, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga :  Warga Tumbang Karuei Usulkan Pembangunan SMPN

Muslih menjelaskan, transaksi jual beli lahan dari dirinya kepada PT BPP Sinarmas Forestry dilakukan pada akhir 2022 lalu, luasannya sekitar 32 hektar.

“Lahan yang saya jual itu statusnya APL, akhir tahun 2022 lalu. Saya membeli dari warga dan saya jual kepada perusahaan sekitar 32 hektar, tidak ada kuburan di sana. Jadi kami bingung kuburan apa yang dimaksud,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemberlakuan Pidana Mati bagi Koruptor Sangat Jarang

Sebelumnya, pihak keluarga Mitai melakukan aksi demo terhadap PT BPP terkait dengan penggusuran makam nenek moyang mereka yang berada di wilayah Desa Parebok. Lahan tersebut dibeli oleh pihak perusahaan dari Muslih yang sekarang menjabat sebagai Camat Mentaya Hilir Utara.

Baca Juga :  Pra Popnas Jadi Ajang Pembibitan Atlet Muda Daerah

Menurut pengakuan dari keluarga Mitai, lahan ataupun kuburan yang digusur oleh pihak PT BPP tersebut ada empat titik. Namun mereka tidak bisa memberikan berapa jumlah makam yang digusur tersebut.

Penulis : Sumi
Editor : Zainal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA