KUALA KURUN, inikalteng.com – Kepolisian Resor Gunung Mas (Polres Gumas) memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu. Pemusnahan dilakukan, karena peredaran narkoba semakin meresahkan dan membahayakan bagi masyarakat setempat.
Pemusnahan narkoba langsung dipimpin oleh Kapolres Gumas AKBP Irwansah dan dihadiri Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing hingga Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (12/4/2022). Barang bukti narkotika yang dimusnahkan, antara lain, sabu berat kotor sebanyak 166,94 gram dan berat bersih 156,81 gram.
“Jika diuangkan, barang bukti tersebut bernilai Rp417.350.000. Dengan pengungkapan perkara yang telah dilakukan Satresnarkoba Polres Gumas periode bulan Pebruari hingga April 2022, maka jumlah generasi muda yang diselamatkan sebanyak 835 jiwa,” kata Irwansah.
Kapolres Gumas menyebutkan, sesuai dengan rilis data pada bulan Pebruari hingga April tahun 2022, tindak pidana narkotika sebanyak 6 perkara. Adapun tempat kejadian perkara adalah di Kecamatan Kurun ada 2 tempat, Tewah 3 tempat, dan Kecamatan Manuhing ada 1 tempat.
“Sedangkan jumlah pelaku sebanyak 8 orang, yakni laki-laki 6 orang, dan perempuan 2 orang. Begitu juga dari pelaku berinisial MB perkara pada bulan Maret 2022, barbuk sabu yang diamankan 150,5 gram berat kotor. Dan berat bersih 149,3 gram,” ungkapnya.
Jika diuangkan ditambahkan dia, sebanyak Rp376. 250.000. Ketika dimusnahkan menjadi 149,76 gram berat kotor. Berat bersih 148,56 gram, maka Polres Gumas telah menyelamatkan kurang lebih 750 jiwa dari lenyalahgunaan narkoba.
Kapolres Gumas mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Pihaknya tetap akan melakukan penegakan hukum pada pelakunya.(hy/red4)