SAMPIT – Rapat usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Covid-19, DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sepertinya tidak ada kejelasan tindaklanjutnya. Pasalnya, Badan Musyawarah (Bamus) Dewan setempat, belum memberi signal pembahasannya akan dijadwalkan kembali.
“Dinamika yang berkembang di DPRD terkait adanya desakan dari 16 orang anggota dewan untuk membentuk Pansus Covid-19, sebetulnya harus sudah ditindaklanjuti oleh unsur pimpinan dewan. Namun sampai sekarang belum ada tanda-tandanya,” kata Sekretaris Fraksi PKB, Bima Santoso, saat dihubungi wartawan melalui WhatsApp, Kamis (11/6/2020).
Diketahui, dari 40 Anggota Dewan Kotim yang berhimpun dalam tujuh fraksi partai politik, yang mendukung pembentukan Pansus Covid-19 ada 16 orang. Masing-masing dari Fraksi PKB 4 orang, Fraksi PAN 6 orang, dan Fraksi Golkar 6 orang. Sementara, fraksi yang sudah menyatakan menolak terhadap ide tersebut pada rapat paripurna sebelumnya yakni Fraksi PDIP, Gerindra dan Demokrat. Sedangkan Fraksi Nasdem masih belum menentukan sikap.
Bima Santoso mengaku kecewa terhadap keputusan Ketua DPRD Kotim saat memimpin rapat paripurna usulan pembentukan pansus itu. Karena tidak memberi kesempatan pada anggota Dewan saat mengajukan interupsi yang hanya sekedar memberikan masukan melalui argumentasi mengenai pembentukan Pansus Covid-19.
“Padahal jika saja anggota diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat melalui pandangan positif terkait urgennya pembentukan pansus, seharusnya hari itu juga sudah selesai, tidak kembali lagi ke Banmus. Karena akan memperlambat kinerja lembaga ini sendiri,” ungkapnya.
Dijelaskan, saat ini masyarakat sudah gerah dengan sejumlah pemberitaan mengenai bantuan pemerintah yang tidak tepat sasaran, kesalahan data, dan masih banyak lagi persoalan lainnya yang tidak bisa disebutkan satu persatu. Sebab itu, dengan dibentuknya Pansus Covid-19, maka secara tidak langsung DPRD Kotim telah menjawab semua pertanyaan yang selama ini diharapkan masyarakat. Setidaknya, masyarakat masih punya harapan terhadap para wakilnya akan memperjuangkan hak-hak yang harus diterima oleh masyarakat.
Perlu digarisbawahi, lanjut Bima, ide pembentukan pansus itu, bukan untuk mencari-cari kesalahan dari pemerintah. Tetapi lebih sebagai penyeimbang kinerja Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kotim, yang dibentuk oleh lembaga eksekutif. Jadi, tidak perlu phobia yang berlebihan.
“Kita tidak perlu lagi memperdebatkan soal anggaran pansus ada atau tidak. Yang jelas, niatkan diri kita bekerja untuk masyarakat Kotim, sekalipun menggunakan dana pribadi. Jadi saya pribadi mohon kesampingkan kepentingan pribadi dan golongan, terlebih lagi kelompok. Karena ini untuk kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Ditambahkan Bima, Fraksi PKB akan selalu konsisten dengan sikap mengusul pembentukan Pansus Covid-19. Karena menjalankan aturan sesuai amanah UUD, PP 12 Tahun 2018 dan juga tatib DPRD pasal 102. Karena itu, Fraksi PKB sudah menyiapkan surat kepada Ketua DPRD Kotim, untuk segara mengagendakan rapim membahas kelanjutan pembentukan Pansus Covid-19, sehingga bisa dijadwalkan kembali oleh Banmus.(red)