Ngaku Anggoota BIN, Residivis Raup Keuntungan Rp 180 Juta dari ASN

PALANGKA RAYA,inikalteng.com – Dengan modus mengaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN), seorang residivis berinisial GP (37) berhasil menipu korban NO seorang ASN di Kabupaten Kapuas yang dikenalnya melalui aplikasi Chatting Hornet dan meraup keuntungan sebesar Rp 180 Juta.

Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji saat konferensi pers, di Aula Ditreskrimsus, Kamis (21/12/23) siang.

Kabidhumas menjelaskan, bahwa GS diamankan atas aksi penipuan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kapuas berinisial NO, melalui aplikasi chatting Hornet. Yang mana sebelum ditangkap di Polda Kalteng, pelaku merupakan residivis hal serupa di tiga Wilayah yakni Surabaya,Semarang dan Bandung

Baca Juga :  Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Kotim Berhasil Ditangkap Warga

“Kenalnya lewat aplikasi hormat, sudah pernah ditahan dengan kasus serupa,” Kata Erlan.

Hal senada diutarakan, Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto, melalui Kasubdit V/Tipidsiber Kompol Tris Zeno Alkindi, bahwa kejadian bermula dari interaksi antara keduanya melalui aplikasi Hornet.

Pelaku bermodus berpura-pura sebagai pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) dengan menawarkan bantuan kepada korban, untuk mengurus mutasi dari daerah tepatnya dari Kabupaten Kapuas ke Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Penerapan Perda Plasma Belum Maksimal

“Dengan bermodalkan foto-foto yang diedit bersama pejabat palsu, lanjut, Tris. Korban menjadi yakin bahwa GP bisa membantunya lalu mentransfer uang ke GP dengan harapan proses mutasinya berjalan lancar,”jelasnya.

Setelah ditunggu selama lima bulan dengan total transfer uang sebesar Rp.180 juta, NO mulai curiga karena ternyata proses mutasi tidak berlangsung dan kunjung terlaksana.

Baca Juga :  Wagub Harapkan Khairil Anwar Berikan Semangat Civitas Akademika IAIN

Selanjutnya, dari situlah NO akhirnya melaporkan kejadian ini ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, dan terduga pelaku GP berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu ponsel pintar, empat buku tabungan dan tiga kartu ATM.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang transaksi elektronik dan Pasal 378 KUHPIDANA tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah kurungan penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA